Get Mystery Box with random crypto!

Asy-Syariah

Logo saluran telegram asysyariah — Asy-Syariah A
Logo saluran telegram asysyariah — Asy-Syariah
Alamat saluran: @asysyariah
Kategori: Agama
Bahasa: Bahasa Indonesia
Pelanggan: 13.73K
Deskripsi dari saluran

Majalah Asy-Syariah
Jl. Titi Bumi - Potrojoyo 2 No. 082 (gg. Kenanga 26B) RT 01 Patran, Banyuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Kontak
Redaksi: 081328078414
Keagenan/Pemasaran: 085878525401
website: www.asysyariah.com
email: asysyariah@gmail.com

Ratings & Reviews

3.33

3 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

1

4 stars

1

3 stars

0

2 stars

0

1 stars

1


Pesan-pesan terbaru 2

2023-06-30 03:10:06 Teladan Para Sahabat dalam Berbagi


Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah memuji orang-orang Asy’ariyin, kabilah Abu Musa al-Asy’ari, seorang sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau bersabda,

إِنَّ الْأَشْعَرِيِّيْنَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ثُمَّ اقْتَسَمُوا بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ فَهُمْ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ

“Sesungguhnya orang-orang (kabilah) Asy’ari, apabila perbekalan perang mereka hampir habis atau persediaan makanan keluarganya di Madinah telah menipis, mereka akan mengumpulkan apa yang mereka miliki pada satu kain. Kemudian mereka akan membagikannya di antara mereka dengan sama rata pada satu wadah. Mereka adalah golonganku dan aku adalah golongan mereka.” (Muttafaqun alaih)

https://asysyariah.com/mengutamakan-orang-lain-atas-diri-sendiri/

https://t.me/asysyariah/1861
2.3K views00:10
Buka / Bagaimana
2023-06-29 09:47:01
Hukum Menyimpan Daging Kurban 

#posterdakwah

https://t.me/asysyariah/3215
2.7K views06:47
Buka / Bagaimana
2023-06-29 03:32:01
Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H

تقبل الله منا ومنكم

#posterdakwah

https://t.me/asysyariah/3214
3.2K views00:32
Buka / Bagaimana
2023-06-29 01:22:09 Khutbah Idul Adha 1444H/2023M

Syaikh Dr. Khalid bin Dhahwi azh-Zhafiri hafizhahullah

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http//telegram.me/ForumSalafy
1.9K views22:22
Buka / Bagaimana
2023-06-28 04:40:22 KEUTAMAAN HARI ARAFAH UNTUK SELURUH KAUM MUSLIMIN

Ibnu Rajab al-Hambali rahimahullah mengatakan,

وَيَوْمَ عَرَفَةَ هُوَ يَوْمُ الْعِتْقِ مِنَ النَّارِ فَيُعْتِقُ اللَّهُ مِنَ النَّارِ مَنْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ وَمَنْ لَمْ يَقِفْ بِهَا مِنْ أَهْلِ الْأَمْصَارِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Hari Arafah adalah hari pembebasan dari api neraka. (Pada hari Arafah) Allah membebaskan dari api neraka orang-orang yang sedang wukuf di Arafah maupun yang tidak berwukuf dari kalangan kaum muslimin di berbagai penjuru dunia.

فَلِذَلِكَ صَارَ الْيَوْمُ الَّذِي يَلِيهِ عِيدًا لِجَمِيعِ الْمُسْلِمِينَ فِي جَمِيعِ أَمْصَارِهِمْ مَنْ شَهِدَ الْمَوْسِمَ مِنْهُمْ وَمَنْ لَمْ يَشْهَدْهُ لِاشْتِرَاكُهُمْ فِي الْعِتْقِ وَالْمَغْفِرَةِ يَوْمَ عَرَفَةَ

Oleh karena itu, hari setelah hari Arafah adalah hari Id (hari raya) bagi semua kaum muslimin di seluruh penjuru dunia; baik yang ikut menghadiri al-mausim (haji) maupun yang tidak. Sebab, mereka semuanya berserikat (dengan jamaah haji) dalam (mendapatkan keutamaan) dibebaskan dari api neraka dan mendapatkan ampunan pada hari Arafah.

Lathaaif al-Ma'arif hlm. 276

WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy

3.2K views01:40
Buka / Bagaimana
2023-06-27 15:58:02 Peruntukan Daging Kurban

Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan kurban tersebut.
Dalilnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala,

فَكُلُواْ مِنۡهَا

“Maka makanlah sebagian darinya.” (al-Hajj: 28)

Demikian pula perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan kurbannya.

Diperbolehkan menyimpan daging kurban tersebut lebih dari tiga hari.
Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ

“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah radhiallahu anhu)

Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ

“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (al-Hajj: 28)

Demikian pula firman-Nya,

وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّ

“Beri makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (al-Hajj: 36)

Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيرَ adalah ‘orang fakir yang menjaga kehormatan dirinya’. Ia tidak mengemis walaupun sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid.

Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah ‘orang yang meminta-minta daging kurban’.

Adapun الْـمُعْتَرَّ adalah ‘orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya’.

Demikian penjelasan Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullah.

Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah, untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.

Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati.
Sebab, kurban bagaikan sedekah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun sedekah wajib seperti zakat, tidak boleh diberikan kepada orang kafir.

Yang dimaksud dengan “kafir” disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah ad-Daimah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424—425, no. 1997).

Diperbolehkan membagikan daging kurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.

Simak selengkapnya:

https://asysyariah.com/hukum-adab-terkait-dengan-orang-yang-berkurban/

https://t.me/asysyariah
2.8K views12:58
Buka / Bagaimana
2023-06-27 12:36:02 Hukum Melumuri Dahi dengan Darah Hewan Kurban

Termasuk kebid’ahan adalah melumuri dahi dengan darah hewan kurban setelah penyembelihan. Hal ini tidak ada contohnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para salaf.
(Fatawa al-Lajnah, 11/432—433, fatwa no. 6667)

Simak selengkapnya:

https://asysyariah.com/tata-cara-menyembelih-hewan-qurban/

https://t.me/asysyariah
2.5K views09:36
Buka / Bagaimana
2023-06-27 09:13:02 Hukum Menghadapkan Hewan Sembelihan ke Arah Kiblat

Tidak disyaratkan menghadapkan hewan ke kiblat karena hadits mengenai hal ini adalah lemah. Dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu Ayyasy al-Mu’afiri, dia majhul (tidak dikenal). Haditsnya diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2795) dan Ibnu Majah (no. 3121).

Simak selengkapnya:

https://asysyariah.com/tata-cara-menyembelih-hewan-qurban/

https://t.me/asysyariah
2.4K views06:13
Buka / Bagaimana
2023-06-27 06:05:09 Cara Menyembelih Kambing, Sapi & Unta

Untuk sapi dan kambing, yang lebih utama adalah men-dzabh (menyembelih).

Adapun unta, yang utama ialah dengan melakukan nahr, yaitu disembelih dalam keadaan unta tersebut berdiri dan kaki sebelah kirinya terikat, lalu ditusuk di bagian wahdah, yaitu antara pangkal leher dan dada.

Diriwayatkan dari Ziyad bin Jubair, dia berkata, “Saya pernah melihat Ibnu Umar radhiallahu anhuma mendatangi seseorang yang menambatkan untanya untuk disembelih, dalam keadaan unta tersebut menderum. Beliau radhiallahu anhuma berkata,

ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً، سُنَّةُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

‘Bangkitkan untamu dalam keadaan berdiri dan terikat. (Ini) adalah sunnah Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.’” (HR. al-Bukhari no. 1713 dan Muslim no. 1320/358)

Jika yang terjadi adalah sebaliknya, yakni me-nahr kambing dan sapi serta men-dzabh unta, sembelihannya tetap sah dan halal dimakan menurut pendapat jumhur ulama. Sebab, penyembelihan itu tidak keluar dari bagian tubuh tempat hewan itu disembelih.

Simak selengkapnya:

https://asysyariah.com/tata-cara-menyembelih-hewan-qurban/

https://t.me/asysyariah
2.6K views03:05
Buka / Bagaimana
2023-06-27 03:04:02
Asahlah Pisaunya Sebelum Menyembelih Hewan Kurban 

#posterdakwah

https://t.me/asysyariah/3207
2.5K views00:04
Buka / Bagaimana