2023-06-27 15:58:02
Peruntukan Daging Kurban
Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan kurban tersebut.
Dalilnya adalah firman Allah
subhanahu wa ta’ala,
فَكُلُواْ مِنۡهَا
“Maka makanlah sebagian darinya.” (al-Hajj: 28)
Demikian pula perbuatan Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan kurbannya.
Diperbolehkan menyimpan daging kurban tersebut lebih dari tiga hari.
Beliau
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُـحُومِ الْأَضَاحِي فَوْقَ ثَلَاثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (
HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah
radhiallahu anhu)
Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin.
Allah
subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ
“Berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”
(al-Hajj: 28)
Demikian pula firman-Nya,
وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّ
“Beri makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (al-Hajj: 36)
Yang dimaksud dengan الْبَائِسَ الْفَقِيرَ adalah ‘orang fakir yang menjaga kehormatan dirinya’. Ia tidak mengemis walaupun sangat butuh. Demikian penjelasan Ikrimah dan Mujahid.
Adapun yang dimaksud dengan الْقَانِعَ adalah ‘orang yang meminta-minta daging kurban’.
Adapun الْـمُعْتَرَّ adalah ‘orang yang tidak meminta-minta daging, namun dia mengharapkannya’.
Demikian penjelasan Ibnu Jarir ath-Thabari
rahimahullah.
Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah, untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.
Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati.
Sebab, kurban bagaikan sedekah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun sedekah wajib seperti zakat, tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Yang dimaksud dengan “kafir” disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah ad-Daimah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424—425, no. 1997).
Diperbolehkan membagikan daging kurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.
S
imak selengkapnya:
https://asysyariah.com/hukum-adab-terkait-dengan-orang-yang-berkurban/
https://t.me/asysyariah
2.8K views12:58