Get Mystery Box with random crypto!

Manhaj Salaf

Logo saluran telegram manhaj_salaf1 — Manhaj Salaf M
Logo saluran telegram manhaj_salaf1 — Manhaj Salaf
Alamat saluran: @manhaj_salaf1
Kategori: Agama
Bahasa: Bahasa Indonesia
Pelanggan: 43.57K
Deskripsi dari saluran

Follow juga akun instagram : instagram.com/manhajsalaf.official
Kajian Rutin
Setiap Rabu 20.00 WIB
Ustadz Rosyid
Kitab Tauhid
Setiap Sabtu 20.00 WIB
Ustadz Irpan bin Usman
Sirah Nabawiyah
Link zoom dibagikan saat kajian akan dimula

Ratings & Reviews

2.50

2 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

0

4 stars

1

3 stars

0

2 stars

0

1 stars

1


Pesan-pesan terbaru 5

2023-06-14 04:31:32 Hukum Mengupah Tukang Jagal Dari Hasil Qurban

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Grup WA: https://kontakk.com/wa/Admin_MS2

Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Banyak diantara kita yang berqurban, karena tidak mampu menyembelih hewan qurban sendiri, maka kita menyewa tukang jagal. Lantas saat kita nego mengenai upah penyembelihan hewan tersebut, kita membuat perjanjian misalnya upahmu berupa seluruh kulit hewan qurban ini, atau kepala hewan qurban, atau mungkin juga ditambah dengan sedikit uang. Maka, ini tidak boleh dan dikhawatirkan itu bukan lagi masuk qurban. Demikian pula si pemilik hewan qurban menjual apapun dari bagian hewan qurbannya adalah tidak boleh dan dikhawatirkan qurbannya tidak sah.

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata: "Bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi unta beliau dan memerintahkannya agar membagi habis semua bagian dari hewan tersebut, baik dagingnya, kulitnya, maupun jilalnya. Dan agar ia tidak memberikan upah sesuatu apapun kepada tukang jagalnya".

Dalam satu riwayat: Beliau -‘Ali radhiallahu ‘anhu- berkata: "Kami membayar upah tukang jagal dari (uang) kami sendiri". [HR. Bukhari no.1717 dan Muslim no.1317]

Juga ada hadits berikut: "Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya". [HR. Al Hakim 19.771, Baihaqi 19.708, Ad Dailami dalam Al Firdaus 5509, kata Al Albani rahimahullah dalam Shahih At Targhib 1088, Hasan]

Jilal adalah kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin.

Empat Madzhab juga menyepakati *dilarang membayar tukang jagal dengan hewan qurban* itu, baik kulitnya maupun lainnya. Ini adalah pendapat dari Madzhab Hanafi (Al Bahrur Roo’iq VIII:203), Maliki (As Syarhul Kabir II:124), Syafi'i (Al-Majmu’ VIII:419), dan Hambali (Al-Mughni IX:450).

Imam Syafi'i rahimahullah berkata: "Aku tidak suka menjual daging atau kulitnya. Barter hasil sembelihan qurban dengan barang lain juga termasuk jual beli“. (Al Umm II:351)

Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Tidak boleh membayar tukang jagal sebagian hasil qurban sebagai upah baginya". Inilah pendapat Ulama-Ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq (Syarah Muslim An Nawawi IV:453)

Bahkan saat Imam Nawawi rahimahullah yang mencermati perkataan Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah yang membolehkan memberi jagal dengan upah kulit, Imam Nawawi rahimahullah bereaksi dengan mengatakan: "Pendapat beliau ini telah membuang sunnah". (Idem).

Syaikh Abdullah Al-Basam mengatakan: "Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin". (Taudhihul Ahkaam, IV/464)

Kesimpulan.
1) Jangan membayar tukang jagal dengan bagian apapun dari hewan qurban kita.

2) Hendaklah upah tukang jagal dibayar dengan uang pribadi oleh orang yang berqurban tersebut dan jangan membayarnya dengan bagian apapun dari hewan qurban tersebut.

3) Adapun memberikan sebagian hewan qurban kepada tukang jagal, namun bukan sebagai upah bayaran, tetapi pemberian biasa seperti kita juga memberikan sebagian dari hewan qurban kepada orang lain, maka tidak mengapa.

https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/07/hukum-mengupah-tukang-jagal-dari-hasil-qurban.html
___
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
1.2K views01:31
Buka / Bagaimana
2023-06-14 04:31:27
Larangan Mengupah Tukang Jagal Dari Hasil Qurban
_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
1.1K views01:31
Buka / Bagaimana
2023-06-14 01:38:30
ADA KAJIAN MALAM INI, IKUT NYIMAK YAH

Tema: Kitab Tauhid | Syaikh Muhammad At-Tamimi (Pertemuan Ke-41)
Pemateri: Ustadz Rosyid Abu Rosyidah M.Ag. hafidzhahullah
Waktu: Setiap Rabu Malam
Pukul: 20.00 WIB - Selesai

LINK KAJIAN ZOOM:
https://zoom.us/j/93930507331?pwd=ZzBTQ0tpTGE5Z0lTWHI1VzJ1SkRJZz09

MEETING ID: 939 3050 7331
PASSCODE: GroupMS

LIVE STREAMING YOUTUBE: https://youtube.com/ManhajSalafTV

INFAK OPERASIONAL DAKWAH
BRI 606001022137538 (Kode Bank 002)
BANK SYARIAH MANDIRI 7146027592 (Kode Bank 451). Semua a.n Crismey Sugiarti
Konfirmasi http://bit.ly/DonasiDakwahh
___
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk!
1.4K views22:38
Buka / Bagaimana
2023-06-13 04:34:01 * Umur Hewan Qurban**

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Grup WA: https://kontakk.com/wa/Admin_MS2

Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Kita tahu, bahwa hewan qurban memiliki batasan umur minimal yang jika tidak memenuhi syarat, maka akan menjadikan qurban kita tidak sah. Ulama telah bersepakat dalam bab ini.

"Para Ulama telah bersepakat bahwa syariat telah memberikan batasan minimal umur hewan qurban yang tidak boleh orang menyembelihnya bila kurang dari batasan minimal tersebut. Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban kurang dari batasan* minimal, maka tidak boleh**". (Lihat penjelasan Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu I:76)

Karenanya wajib bagi mereka yang hendak berqurban benar-benar memperhatikan hal ini. Dalam artikel ringkas ini ana akan menjelaskan secara ringkas dua hal sebagaimana yang disebut pada judul diatas.

1) Ringkasan batasan minimal umur hewan qurban.

Unta: Masuk tahun ke 6/genap 5 tahun
Sapi: Masuk tahun ke 3/genap 2 tahun
Kambing: Masuk tahun ke 2/genap 1 tahun
Domba: Masuk umur 7 bulan/genap 6 bulan

Diolah dan disarikan dari berbagai sumber, (Syarhul Mumti’ III/410 dan Taudhihul Ahkam IV/461)

2) Cara mengetahui batasan minimal tersebut.

Umumnya kita tentu awam untuk mengetahui secara fisik ciri umur hewan qurban tersebut telah mencapai batasan minimal atau tidak.

Pertanyaannya, lantas langkah apa yang bisa kita tempuh agar kita terbebas dari kekhawatiran bila kita ragu pada umur hewan saat membeli hewan qurban tersebut ?

Sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Abu Amar Yasir Al Adani hafidzhahullah sebagai berikut: "Jika kita meyakini sang penjual hewan tersebut tsiqah (dapat dipercaya), maka perkataan si penjual hewan tersebut dapat langsung diterima. Namun, bila sang penjual hewan qurban tersebut kurang terpercaya seperti dikenal pedagangnya ini orang yang suka berbuat curang, maka hendaklah kita meminta kepada si penjual umur ini untuk bersumpah atas nama Allah bahwa umur, tahun maupun bulan hewan qurban yang dijualnya tersebut memenuhi syarat minimal hewan qurban". (Dikutip dari rislah ringkas berjudul سؤالا في أحكام الأضاحي 25, karya Syaikh Abu Amar Yasir Al Adani hafizhahullah). http://www.al7ami.net/vb/showthread.php?t=575

Maka, batas minimal umur hewan qurban adalah sebagaimana terlampir di atas. Jika kita membeli hewan qurban sementara kita tidak mengetahui sendiri bagaimana melihat ciri-ciri fisik suatu hewan telah memenuhi syarat atau tidak, maka bisa ditempuh dua langkah:

1) Jika penjualnya telah dianggap terpercaya, bukan pendusta, maka kita cukup mempercayai bahwa hewan qurban yang dijualnya telah memenuhi syarat minimal umur.

2) Jika kita meragukan kredibilitas penjualnya, maka kita meminta agar dia bersumpah atas nama Allah bahwa hewan yang dijualnya itu telah memenuhi syarat minimal hewan qurban.

https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/07/umur-hewan-qurban.html
___
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
2.2K views01:34
Buka / Bagaimana
2023-06-13 04:33:53
Syarat Usia Hewan Qurban
_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
2.0K views01:33
Buka / Bagaimana
2023-06-12 04:12:34 Hukum Mengkhususkan Niat Qurban Untuk Orang Meninggal

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Grup WA: https://kontakk.com/wa/Admin_MS2

Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Hendaklah kita mengetahui *satu hewan qurban itu mencukupi untuk seluruh keluarga.* Hal ini berdasarkan apa yang diucapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat akan menyembelih hewan qurbannya maka beliau mengucapkan:

بِاسْمِ الله؛ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

"Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah (qurban ini) dari Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-". [HR. Muslim no.1967, Abu Dawud no.2792]

Berkata Imam Al Khathabi rahimahullah saat menjelaskan hadits di atas: Dan pada ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Kabulkan dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad -shallallahu ‘alahi wa sallam-". Maka, ini adalah dalil bahwa satu ekor kambing sudah mencukupi untuk orang yang berqurban tersebut plus keluarganya, walau jumlah anggota keluarganya banyak". (Ma’aalimus Sunan 2/288).

Mka, seseorang yang berqurban dengan seekor hewan qurban itu pada dasarnya dia telah mencukupkan hewan qurbannya baik untuk dirinya maupun keluargannya, baik keluargannya yang masih hidup dan keluargannya yang telah wafat. Artinya, diniatkannya qurban untuk orang yang telah wafat itu hanya sebagai penyertaan saja dan bukan khusus qurban untuk orang yang telah meninggal.

Adapun menyembelih hewan qurban dengan niat khusus untuk orang yang telah meninggal, semisal dia berqurban dengan niat khusus untuk ayah atau ibunya yang telah meninggal, maka pendapat terkuat adalah hal ini bukan termasuk sunnah. Andai ini sunnah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melakukannya dan mencontohkannya kepada kita.

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: "Berqurban itu disyari'atkan dari orang yang masih hidup. Tidak pernah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dari Shahabatnya -sebatas yang saya ketahui- bahwasanya mereka berqurban untuk orang yang telah meninggal dengan niatan khusus. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan, beberapa orang istri, dan kerabat dekat yang beliau cintai, yang meninggal dunia mendahului beliau. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban secara khusus atas nama salah satu diantara mereka.

Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya Hamzah, atau atas nama istri beliau Khadijah atau istri beliau Zainab binti Khuzaimah, tidak pula untuk tiga putrinya dan anak-anaknya radhiallahu ‘anhum. Andaikan ini disyariatkan, tentu akan dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Dan hendaknya seseorang berqurban atas nama dirinya dan keluarganya. Adapun berqurban dengan mengkhususkan niat untuk orang yang telah meninggal, maka saya tidak mengetahui adanya dalil dari sunnah". (Syarhul Mumti’ 7/423 -dengan sedikit diringkas dari ana-)

Namun, apabila sebelum wafatnya seseorang itu berwasiat agar disembelihkan hewan qurban atas namanya, maka si penerima wasiat wajib melaksanakan wasiat itu selagi dia mampu melakukannya.

Imam Nawawi rahimahullah yang pernah berkata: “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut". (Mughnil Muhtaaj 3/92)

https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/07/niat-qurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal.html
___
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
2.8K views01:12
Buka / Bagaimana
2023-06-12 04:12:26
Tidak Boleh Mengkhususkan Niat Qurban Untuk Orang Meninggal
_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
2.6K views01:12
Buka / Bagaimana
2023-06-10 04:35:37 Syarat Masuk Surga Harus Bertauhid

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Grup WA: https://kontakk.com/wa/Admin_MS2

Asal kita termasuk dalam kalangan ahli tauhid, yaitu orang yang tidak mengerjakan perbuatan syirik atau kalau sudah terjerumus dalam syirik lalu bertaubat, maka pasti masuk surga. Inilah keutamaan orang yang menjauhi perbuatan syirik, baik itu tradisi dan lainnya, maka pasti ia masuk surga apa pun amalnya, walaupun juga ia ahli maksiat. Ini juga menunjukkan bahwa amalan tauhid bisa menghapuskan berbagai dosa.

Dari ‘Ubadah bin Ash Shomit, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ شَهِدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ ، أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ ، وَرُوحٌ مِنْهُ ، وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ ، أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ الْعَمَلِ

“Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, begitu juga bersaksi bahwa ‘Isa adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, serta kalimat-Nya (yaitu Allah menciptakan Isa dengan kalimat ‘kun’, -pen) yang disampaikan pada Maryam dan ruh dari-Nya, juga bersaksi bahwa surga dan neraka benar adanya, maka Allah akan memasukkan-Nya dalam surga apa pun amalnya.” [HR. Bukhari no. 3435 dan Muslim no. 28]

Faedah dari hadits di atas:

1. Keutamaan tauhid dan tauhid bisa menghapuskan berbagai macam dosa.

2. Luasnya karunia dan kebaikan Allah pada hamba-Nya.

3. Wajib menjauhkan diri dari sikap melecehkan Rasul dan orang sholih, begitu pula sikap berlebihan terhadap mereka. Jika Rasul (utusan Allah), maka tidak boleh didustakan. Jika hamba, maka tidak boleh diangkat kedudukannya secara berlebihan.

4. Akidah tauhid menyelisihi agama kufur lainnya baik Nashrani, Yahudi atau agama orang musyrik.

5. Ahli tauhid namun penuh dosa tidak kekal dalam neraka.

6. Hal ini bukan berarti kita boleh meremehkan maksiat karena ahli tauhid yang menyempurnakan tauhidnya dengan menjauhi maksiat akan lebih mulia kedudukannya di surga dan lebih selamat dari siksa neraka.

Semoga Allah mengaruniakan kita tauhid dan akidah yang benar, juga bersih dari noda kesyirikan.

Rumayshocom
___
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
3.7K views01:35
Buka / Bagaimana
2023-06-10 04:35:28
Syarat Masuk Surga Harus Bertauhid
_______
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.
3.1K views01:35
Buka / Bagaimana
2023-06-10 01:25:58
ADA KAJIAN RUTIN MALAM INI, IKUT NYIMAK YAH

Tema: KITAB AD-DAA' WA AD-DAWAA (Pertemuan Ke-108)
Pemateri: Ustadz Irpan bin Usman hafidzhahullah (Alumnus STAI Ali bin Abi Thalib, Surabaya)
Waktu: Setiap Sabtu Malam
Pukul: 20.00 WIB - Selesai

LINK KAJIAN ZOOM: https://zoom.us/j/92557731943?pwd=aHVqbGRROFBCd2N6MWtsYVlCWjNUZz09

MEETING ID: 925 5773 1943
PASSCODE: GroupMS

LIVE YOUTUBE: https://youtube.com/ManhajSalafTV

INFAK OPERASIONAL DAKWAH
Bank Syariah Indonesia 7146027592 (Kode Bank 451) a/n: Crismey Sugiarti
Konfirmasi http://bit.ly/DonasiDakwahh
____
Instagram: http://Instagram.com/salafimengaji
Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: https://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
🇫 Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk!
3.5K views22:25
Buka / Bagaimana