Get Mystery Box with random crypto!

Hukum Mengkhususkan Niat Qurban Untuk Orang Meninggal Telegra | Manhaj Salaf

Hukum Mengkhususkan Niat Qurban Untuk Orang Meninggal

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Grup WA: https://kontakk.com/wa/Admin_MS2

Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah

Hendaklah kita mengetahui *satu hewan qurban itu mencukupi untuk seluruh keluarga.* Hal ini berdasarkan apa yang diucapkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat akan menyembelih hewan qurbannya maka beliau mengucapkan:

بِاسْمِ الله؛ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

"Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah (qurban ini) dari Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan keluarga Muhammad serta dari ummat Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-". [HR. Muslim no.1967, Abu Dawud no.2792]

Berkata Imam Al Khathabi rahimahullah saat menjelaskan hadits di atas: Dan pada ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: "Kabulkan dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan ummat Muhammad -shallallahu ‘alahi wa sallam-". Maka, ini adalah dalil bahwa satu ekor kambing sudah mencukupi untuk orang yang berqurban tersebut plus keluarganya, walau jumlah anggota keluarganya banyak". (Ma’aalimus Sunan 2/288).

Mka, seseorang yang berqurban dengan seekor hewan qurban itu pada dasarnya dia telah mencukupkan hewan qurbannya baik untuk dirinya maupun keluargannya, baik keluargannya yang masih hidup dan keluargannya yang telah wafat. Artinya, diniatkannya qurban untuk orang yang telah wafat itu hanya sebagai penyertaan saja dan bukan khusus qurban untuk orang yang telah meninggal.

Adapun menyembelih hewan qurban dengan niat khusus untuk orang yang telah meninggal, semisal dia berqurban dengan niat khusus untuk ayah atau ibunya yang telah meninggal, maka pendapat terkuat adalah hal ini bukan termasuk sunnah. Andai ini sunnah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan melakukannya dan mencontohkannya kepada kita.

Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: "Berqurban itu disyari'atkan dari orang yang masih hidup. Tidak pernah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dari Shahabatnya -sebatas yang saya ketahui- bahwasanya mereka berqurban untuk orang yang telah meninggal dengan niatan khusus. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki beberapa anak laki-laki dan perempuan, beberapa orang istri, dan kerabat dekat yang beliau cintai, yang meninggal dunia mendahului beliau. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban secara khusus atas nama salah satu diantara mereka.

Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya Hamzah, atau atas nama istri beliau Khadijah atau istri beliau Zainab binti Khuzaimah, tidak pula untuk tiga putrinya dan anak-anaknya radhiallahu ‘anhum. Andaikan ini disyariatkan, tentu akan dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam bentuk perbuatan maupun ucapan. Dan hendaknya seseorang berqurban atas nama dirinya dan keluarganya. Adapun berqurban dengan mengkhususkan niat untuk orang yang telah meninggal, maka saya tidak mengetahui adanya dalil dari sunnah". (Syarhul Mumti’ 7/423 -dengan sedikit diringkas dari ana-)

Namun, apabila sebelum wafatnya seseorang itu berwasiat agar disembelihkan hewan qurban atas namanya, maka si penerima wasiat wajib melaksanakan wasiat itu selagi dia mampu melakukannya.

Imam Nawawi rahimahullah yang pernah berkata: “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut". (Mughnil Muhtaaj 3/92)

https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/07/niat-qurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal.html
___
Mau dapat Ilmu ?
Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF

Telegram: http://t.me/Manhaj_salaf1
Youtube: http://youtube.com/ManhajSalafTV
Group WhatsApp: wa.me/6289665842579
Twitter: http://twitter.com/ittibarasul1
Web: dakwahmanhajsalaf.com
Instagram: http://Instagram.com/ittibarasul1
Facebook: http://fb.me/ittibarasul1

Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.