Get Mystery Box with random crypto!

AHLUSSUNNAH POSO

Logo saluran telegram ahlussunnahposo — AHLUSSUNNAH POSO A
Logo saluran telegram ahlussunnahposo — AHLUSSUNNAH POSO
Alamat saluran: @ahlussunnahposo
Kategori: Politik
Bahasa: Bahasa Indonesia
Pelanggan: 9.85K
Deskripsi dari saluran

@~Meniti Sunnah mengharap Jannah~

Ratings & Reviews

2.67

3 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

0

4 stars

1

3 stars

1

2 stars

0

1 stars

1


Pesan-pesan terbaru 5

2022-07-06 04:43:57
KALENDER HIJRIAH

Rabu, 06 Dzulhijjah 1443 H/ 06 Juli 2022 M
888 views01:43
Buka / Bagaimana
2022-07-06 01:56:45 HUKUM RINGKAS TERKAIT IBADAH QURBAN

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Satu hewan qurban, apakah bisa untuk satu keluarga semuanya, ataukah untuk setiap individu dalam satu keluarga yg sudah baligh?
Kapan menyembelihnya?
Apakah disyaratkan orang yg hendak menyembelih tidak boleh memotong kukunya dan rambutnya sebelum menyembelihnya?
Apabila dia seorang wanita sedang haid, apa yg mesti dia lakukan?
Apa perbedaan antara qurban dan sedekah dalam semisal perkara ini?
Berikan kami faedah. Jazakumullah khairan.

Jawaban :

Berkurban itu hukumnya sunnah yang ditekankan. Disyariatkan bagi kaum laki-laki dan perempuan. Satu hewan Kurban itu cukup bagi seorang laki-laki dan keluarganya, atau cukup untuk seorang wanita dan keluarganya. Karena Nabi ﷺ dulu berkurban setiap tahun dua ekor kambing yang bagus keduanya bertanduk. Salah satunya atas nama beliau dan yang lainnya atas nama siapa saja yang mentauhidkan Allah dari kalangan umatnya.

Waktu penyembelihannya adalah pada hari 10 Dzulhijjah dan hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) pada setiap tahunnya.

Dan disunnahkan bagi orang yg berkurban untuk makan sebagian (daging) nya, menghadiahkan kepada kerabatnya, tetangganya dan bersedekah sebagiannya.

Dan bagi orang yg hendak berkurban tidak boleh mengambil rambutnya, kukunya atau kulitnya sekalipun sedikit, setelah memasuki bulan Dzulhijjah sampai dia menyembelih. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

Jika memasuki bulan Dzulhijjah, dan salah seorang kalian ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil rambutnya, kukunya atau kulitnya sekalipun sedikit sampai ia menyembelih kurbannya.”
(HR. Muslim dalam shahihnya dari Ummu Salamah radliyallaahu anha.)

Adapun orang yg ditugasi menyembelih hewan kurban atau yang memelihara hewan kurban, maka ia tidak wajib membiarkan rambut, kuku atau kulitnya. Karena dia bukan orang yg hendak berkurban, larangan ini hanya berlaku bagi yg berkurban, yg mewakilkan kepadanya, orang yg memiliki hewan kurban, maka dia adalah orang yg berkurban. Dan orang yg memelihara itu bukan orang yg berkurban.
Allah semata tempat meminta taufiq.

Majmu Al-Fatawa wa Maqaalaat Asy-Syaikh Ibni Baaz rahimahullah 18/38

#kurban #sapi #menyembelih
#tasyriq #keluarga #kuku

_|| Kunjungi :
https://mahad-arridhwan.com/1706/

|| Grup Whatsap Ma'had Ar-Ridhwan Poso

||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

921 views22:56
Buka / Bagaimana
2022-07-05 15:58:11 ‌‌ TIDAK MENGAPA ORANG YANG MAU BERKURBAN, MEMOTONG KUKU, KULIT ATAU RAMBUT KARENA SAKIT..

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

‏من احتاج إلى أخذ الشعر والظفر والبشرة ، فأخذها فلا حرج عليه مثل : أن يكون به جرح ، فيحتاج إلى قص الشعر عنه ، أو ينكسر ظفره ، فيؤذيه فيقص ما يتأذى به،

Barang siapa membutuhkan mengambil rambut, kuku atau kulitnya, lalu dia mengambilnya, maka tidak mengapa atasnya. Semisal kalau dia mengalami luka, lalu dia butuh menggunting rambutnya, atau pecah kukunya sehingga mengganggunya, lalu diapun menggunting kuku yang mengganggu tadi.

أو تتدلى قشرة من جلده ، فتؤذيه فيقصها ، فلا حرج عليه في ذلك كله.

Atau sepotong kulitnya tergantung-gantung mengganggunya, lalu dia memotongnya, maka tidak mengapa hal itu.”

Majmu Al-Fatawa 25/161

|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/3887/

963 views12:58
Buka / Bagaimana
2022-07-05 15:07:17 TENTANG PRASANGKA.mp3
9,6 MB
-----
882 views12:07
Buka / Bagaimana
2022-07-05 15:05:41 REKAMAN TA'LIM HARI INI

Selasa , 05 Dzulhijjah1443 H/ 05 Juli 2022
Tempat : Ma'had Ar-Ridhwan Masjid Ali bin Abi Thalib Kel. Sayo


"KITAB AL-ADABU AL-MUFRAD (ADAB-ADAB SEORANG MUSLIM)"
_Karya Al Imam Bukhori rahimahullah ._

BAB_ "TENTANG PRASANGKA"

Di sampaikan Oleh :
Al-Ustadz Abu Hafesh Umar Poso Hafidzahullah

Durasi 39: 54 menit
9,6 MB

|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso
||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com

917 views12:05
Buka / Bagaimana
2022-07-05 13:45:36 Bismillah..
Sedang Berlangsung Kajian Rutin Ahlussunah Kota Poso
Pembahasan Kitab "AL-ADABU AL-MUFRAD (ADAB-ADAB SEORANG MUSLIM)"
_Karya Al Imam Bukhori rahimahullah ._

BAB_ "TENTANG PRASANGKA"

Tempat : Ma'had Ar-Ridhwan Masjid Ali bin Abi Thalib Kel. Sayo
Di sampaikan Oleh :
Al-Ustadz Abu Hafesh Umar Poso حفظه الله

mendengarkan melalui :
Aplikasi Radio Syariah
Radio Islam Poso
atau Link streaming
https://mahad-arridhwan.com/radio-online/

_Baarokallahu fiikum_
920 views10:45
Buka / Bagaimana
2022-07-05 11:45:55
KAJIAN RUTIN AHLUSSUNNAH POSO, IN SYAA ALLAH SEBENTAR BA'DA MAGHRIB
935 views08:45
Buka / Bagaimana
2022-07-05 05:12:12 ‌‌ JIKA TERJADI PERBEDAAN PENETAPAN HARI ARAFAH DENGAN MEKKAH, BAGAIMANA BERPUASA ARAFAHNYA?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apabila dalam hari Arafah terjadi perbedaan sebagai akibat dari perselisihan terkait tempat melihat Hilal (mathla’), apakah kita berpuasa mengikuti ru’yah negeri kita, ataukah kita berpuasa mengikuti ru’yah Mekkah dan Madinah?

Maka Syaikh rahimahullah menjawab :

Ini dibangun di atas perselisihan para ulama, apakah ru’yatul hilal itu satu di dunia semuanya, ataukah itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tempat melihat hilalnya?

Yang benar, bahwasanya itu berbeda-beda sesuai dengan perselisihan mathla’ (tempat melihat Hilal).

Maka misalnya, apabila hilal telah terlihat di Mekah, dan hari ini adalah hari ke-9, kemudian hilal terlihat di negeri yang lainnya sehari sebelum Mekah. Maka hari Arafah (di Mekkah) bagi mereka adalah pada hari ke 10, maka tidak boleh bagi mereka untuk berpuasa di hari itu, karena itu adalah hari ied.

Demikian juga kalau seandainya mereka terlambat melihat hilalnya sehari sesudah Mekkah, maka hari ke 9 di Mekkah itu adalah hari ke delapan di sisi mereka.
Maka mereka berpuasa di hari ke sembilan bagi mereka, yang bertepatan hari ke sepuluh di Mekkah.
Ini adalah pendapat yang kuat (rajih).

Karena Nabi ﷺ bersabda :

إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا.

“Jika kalian melihatnya (Hilal) maka berpuasalah kalian, dan jika kalian melihatnya (hilal) maka berbukalah.”
[HR. Bukhari dan Muslim]

Maka bagi mereka yang tidak melihat hilal di wilayah mereka, maka tidak teranggap melihat hilal.
Sebagaimana manusia telah sepakat, bahwasanya waktu terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari itu sesuai wilayahnya masing-masing, maka demikian pula menetapkan waktu bulanan, maka keadaannya seperti menetapkan waktu hariannya.

Majmu Al-Fatawa 20/47

|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/5127/

1.1K views02:12
Buka / Bagaimana
2022-07-05 04:36:52
TENTRAM DENGAN DIAM
944 views01:36
Buka / Bagaimana
2022-07-05 02:22:51
KALENDER HIJRIAH

Selasa, 05 Dzulhijjah 1443 H/ 05 Juli 2022 M
953 views23:22
Buka / Bagaimana