Get Mystery Box with random crypto!

HUKUM RINGKAS TERKAIT IBADAH QURBAN Syaikh Abdul Aziz bin Abd | AHLUSSUNNAH POSO

HUKUM RINGKAS TERKAIT IBADAH QURBAN

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan :

Satu hewan qurban, apakah bisa untuk satu keluarga semuanya, ataukah untuk setiap individu dalam satu keluarga yg sudah baligh?
Kapan menyembelihnya?
Apakah disyaratkan orang yg hendak menyembelih tidak boleh memotong kukunya dan rambutnya sebelum menyembelihnya?
Apabila dia seorang wanita sedang haid, apa yg mesti dia lakukan?
Apa perbedaan antara qurban dan sedekah dalam semisal perkara ini?
Berikan kami faedah. Jazakumullah khairan.

Jawaban :

Berkurban itu hukumnya sunnah yang ditekankan. Disyariatkan bagi kaum laki-laki dan perempuan. Satu hewan Kurban itu cukup bagi seorang laki-laki dan keluarganya, atau cukup untuk seorang wanita dan keluarganya. Karena Nabi ﷺ dulu berkurban setiap tahun dua ekor kambing yang bagus keduanya bertanduk. Salah satunya atas nama beliau dan yang lainnya atas nama siapa saja yang mentauhidkan Allah dari kalangan umatnya.

Waktu penyembelihannya adalah pada hari 10 Dzulhijjah dan hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) pada setiap tahunnya.

Dan disunnahkan bagi orang yg berkurban untuk makan sebagian (daging) nya, menghadiahkan kepada kerabatnya, tetangganya dan bersedekah sebagiannya.

Dan bagi orang yg hendak berkurban tidak boleh mengambil rambutnya, kukunya atau kulitnya sekalipun sedikit, setelah memasuki bulan Dzulhijjah sampai dia menyembelih. Berdasarkan sabda Nabi ﷺ:

Jika memasuki bulan Dzulhijjah, dan salah seorang kalian ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil rambutnya, kukunya atau kulitnya sekalipun sedikit sampai ia menyembelih kurbannya.”
(HR. Muslim dalam shahihnya dari Ummu Salamah radliyallaahu anha.)

Adapun orang yg ditugasi menyembelih hewan kurban atau yang memelihara hewan kurban, maka ia tidak wajib membiarkan rambut, kuku atau kulitnya. Karena dia bukan orang yg hendak berkurban, larangan ini hanya berlaku bagi yg berkurban, yg mewakilkan kepadanya, orang yg memiliki hewan kurban, maka dia adalah orang yg berkurban. Dan orang yg memelihara itu bukan orang yg berkurban.
Allah semata tempat meminta taufiq.

Majmu Al-Fatawa wa Maqaalaat Asy-Syaikh Ibni Baaz rahimahullah 18/38

#kurban #sapi #menyembelih
#tasyriq #keluarga #kuku

_|| Kunjungi :
https://mahad-arridhwan.com/1706/

|| Grup Whatsap Ma'had Ar-Ridhwan Poso

||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo