Get Mystery Box with random crypto!

‌‌ JIKA TERJADI PERBEDAAN PENETAPAN HARI ARAFAH DENGAN MEK | AHLUSSUNNAH POSO

‌‌ JIKA TERJADI PERBEDAAN PENETAPAN HARI ARAFAH DENGAN MEKKAH, BAGAIMANA BERPUASA ARAFAHNYA?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apabila dalam hari Arafah terjadi perbedaan sebagai akibat dari perselisihan terkait tempat melihat Hilal (mathla’), apakah kita berpuasa mengikuti ru’yah negeri kita, ataukah kita berpuasa mengikuti ru’yah Mekkah dan Madinah?

Maka Syaikh rahimahullah menjawab :

Ini dibangun di atas perselisihan para ulama, apakah ru’yatul hilal itu satu di dunia semuanya, ataukah itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tempat melihat hilalnya?

Yang benar, bahwasanya itu berbeda-beda sesuai dengan perselisihan mathla’ (tempat melihat Hilal).

Maka misalnya, apabila hilal telah terlihat di Mekah, dan hari ini adalah hari ke-9, kemudian hilal terlihat di negeri yang lainnya sehari sebelum Mekah. Maka hari Arafah (di Mekkah) bagi mereka adalah pada hari ke 10, maka tidak boleh bagi mereka untuk berpuasa di hari itu, karena itu adalah hari ied.

Demikian juga kalau seandainya mereka terlambat melihat hilalnya sehari sesudah Mekkah, maka hari ke 9 di Mekkah itu adalah hari ke delapan di sisi mereka.
Maka mereka berpuasa di hari ke sembilan bagi mereka, yang bertepatan hari ke sepuluh di Mekkah.
Ini adalah pendapat yang kuat (rajih).

Karena Nabi ﷺ bersabda :

إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا.

“Jika kalian melihatnya (Hilal) maka berpuasalah kalian, dan jika kalian melihatnya (hilal) maka berbukalah.”
[HR. Bukhari dan Muslim]

Maka bagi mereka yang tidak melihat hilal di wilayah mereka, maka tidak teranggap melihat hilal.
Sebagaimana manusia telah sepakat, bahwasanya waktu terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari itu sesuai wilayahnya masing-masing, maka demikian pula menetapkan waktu bulanan, maka keadaannya seperti menetapkan waktu hariannya.

Majmu Al-Fatawa 20/47

|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/5127/