Get Mystery Box with random crypto!

Melatih Berkerudung Dianggap Merundung? Ke Mana Arah Pendidika | REVOWRITER

Melatih Berkerudung Dianggap Merundung? Ke Mana Arah Pendidikan Indonesia?

Penulis: Rindyanti Septiana, S.H.I.
Muslimah News, OPINI — Publik jadi bingung dengan arah pendidikan di negeri mayoritas muslim ini. Setiap hal terkait syariat Islam, semisal pakaian muslimah (kerudung dan jilbab) di lingkungan sekolah, ternyata masih menjadi masalah.
Banyak sekali berita terkait penggunaan kerudung dan jilbab yang menuai pro dan kontra. Namun, lebih banyak yang kontra atas penggunaan kerudung dan jilbab pada siswi di sekolah. Contohnya pernyataan, “Jangan memaksakan siswi untuk berkerudung dan berjilbab. Sekolah tidak boleh membuat aturan dengan mewajibkan para siswi untuk berkerudung dan berjilbab,” serta kalimat lainnya yang cenderung kontra dengan busana muslimah di sekolah.
Kali ini, seorang siswi kelas 10 di SMAN 1 Banguntapan mengaku “dipaksa” berhijab oleh guru BK. Diberitakan, siswi tersebut depresi dan sampai mengurung diri. Peristiwa ini langsung menunai respons cepat dari pihak Ombudsman RI (ORI) perwakilan Yogyakarta (DIY). Kepala ORI DIY Budhi Masturi akan menelusuri dugaan “perundungan” tersebut. (Detik, 29/07/2022).
Budhi menilai, pemaksaan berkerudung di sekolah negeri yang bukan berbasis agama bisa terkategori perundungan. Menurutnya, sekolah yang diselenggarakan pemerintah harus mencerminkan kebinekaan, bukan melakukan pemaksaan. Artinya, jika ada guru yang menyarankan atau melatih siswi berkerudung, bisa dianggap tindakan pemaksaan dan terkategori perundungan.
Penerapan Sistem Sekuler
Konsekuensi dari penerapan sistem sekuler demokrasi ialah setiap warga negara bebas beragama, berekspresi, memiliki, dan berpendapat. Kebebasan ini dijamin oleh negara dan inilah yang terjadi di Indonesia.
Sebagai anggota masyarakat dunia, Indonesia turut dalam berbagai perjanjian pokok hak asasi manusia internasional, yakni Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR); Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR); Konvensi Hak Anak (CRC); dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).
Penegakan aturan wajib berkerudung dan berjilbab oleh pemerintah Indonesia terhadap perempuan dan anak perempuan dianggap melanggar sejumlah ketentuan dalam beberapa perjanjian. Human Rights Watch juga menentang kebijakan pemerintah mana pun, baik yang memaksakan mengenakan hijab, jilbab, maupun nikab. Mereka berulang kali mengkritik pemerintah di sejumlah negara terkait aturan berpakaian muslimah.
Hal ini menunjukkan pada kita bahwa sikap pemerintah Indonesia (yang memandang sekolah negeri harus menonjolkan kebinekaan, bukan menonjolkan simbol agama lewat busana muslimah) merupakan kesepakatan perjanjian dan arahan HAM Barat.
Generasi muslim yang jauh dari pemahaman Islam pun menjadi merasa dipaksa dan terancam haknya tatkala sekolah melatih mereka untuk berbusana islami. Lantas, ke mana arah pendidikan Indonesia sebenarnya?
Arah Pendidikan
Fungsi pendidikan adalah melatih para siswa melakukan kebaikan, yaitu taat pada syariat tersebab mereka merupakan generasi muslim. Tidak semestinya generasi muslim jauh dari ajaran Islam.
Pemisahan sekolah negeri dan sekolah berbasiskan agama sendiri merupakan konsekuensi dari penerapan sistem sekuler demokrasi. Akibatnya, generasi muslim yang menuntut ilmu di sekolah negeri tidak merasa wajib berbusana islami. Saran atau upaya melatih generasi untuk berbusana islami akan dianggap sebagai perundungan.
Peristiwa ini akan selalu terjadi selama negara masih mengadopsi pendidikan sekuler demokrasi. Harus diakui, pendidikan Indonesia memang diarahkan untuk memisahkan agama dari kehidupan setiap siswa (sekularisasi). Seperti saat ini, sekolah didorong dalam upaya penguatan karakter siswa didik melalui promosi profil Pelajar Pancasila, bukan pelajar berkarakter islami.
Di sisi lain, pencegahan perundungan di sekolah dilakukan pemerintah dengan menggandeng Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LSM, dan media.