Get Mystery Box with random crypto!

*Fiqih Puasa (32)* Yang wajib qadla’ dan kaffarah adalah Sese | Karima Kaligrafi

*Fiqih Puasa (32)*

Yang wajib qadla’ dan kaffarah adalah
Seseorang yang merusak dan membatalkan puasanya dengan jima’,
✓dilakukan dengan sengaja (ingat bahwa ia sedang berpuasa),
✓tidak dalam keadaan dipaksa,
✓mengetahui keharamannya,
✓tidak memiliki rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan puasa (bukan musafir misalkan),
✓Meskipun tidak mengeluarkan mani,
Maka wajib baginya qadla’ puasa hari tersebut dan wajib baginya kaffarah.

Kaffarah yang wajib baginya adalah berurutan sebagai berikut:
Memerdekakan budak yang mukmin. Jika tidak mampu, maka:
Berpuasa dua bulan berturut-turut (selain puasa qadla’).
Jika belum genap dua bulan berturut-turut, ia meninggalkan puasa walaupun karena sakit, maka ia harus memulai lagi dari pertama.
Jika tidak mampu, maka:
Memberi makan enam puluh orang fakir/miskin, masing-masing satu mudd dari makanan pokok pada umumnya di daerah setempat.

Terkait poin No. 3, dalam madzhab Hanafi, dapat memilih salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
Memberi makan enam puluh fakir/miskin, masing-masing diberi makan pagi dan makan malam yang mengenyangkan
Memberi makan pagi kepada mereka dan memberikan uang kepada mereka untuk makan malam
Memberi uang kepada mereka untuk makan pagi dan memberi makan malam kepada mereka
Memberi setiap fakir/miskin setengah sha’ gandum atau satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir atau satu sha’ anggur kering
Memberi setiap fakir/miskin uang senilai setengah sha’ gandum atau satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir atau satu sha’ anggur kering

Jika ia tidak mampu melakukan itu semua, maka kaffarah itu akan terus menjadi tanggungannya. Tidak ada lagi ganti dan pilihan lainnya.

Referensi:
_Anwâr al Îmân fî Syahr al Ihsân Ramadân_ karya Syekh Salim Alwan