Get Mystery Box with random crypto!

Karima Kaligrafi

Logo saluran telegram kaligrafi — Karima Kaligrafi K
Logo saluran telegram kaligrafi — Karima Kaligrafi
Alamat saluran: @kaligrafi
Kategori: Tidak terkategori
Bahasa: Bahasa Indonesia
Pelanggan: 280
Deskripsi dari saluran

Kaligrafi indonesia. www.kaligrafiukiran.com

Ratings & Reviews

3.67

3 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

2

4 stars

0

3 stars

0

2 stars

0

1 stars

1


Pesan-pesan terbaru

2022-03-22 16:21:59 Ramadhan (35)

Apa saja keutamaan Lailatul Qadr?

Lailatul Qadr adalah malam diturunkannya al Qur’an.

Sebagaimana kita tahu bahwa proses turunnya al Qur’an terjadi dalam *dua tahap:*

*Tahap pertama,* turunnya al Qur’an dari lauh mahfuz ke suatu tempat di langit yang pertama (langit dunia) yang bernama bait al ‘izzah. Dalam tahap pertama ini, al Qur’an diturunkan semuanya dari awal hingga akhir secara lengkap. Hal itu terjadi pada malam lailatul qadr yang saat itu bertepatan dengan malam dua puluh empat Ramadhan.
Allah ta’ala berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (القدر: 1)
Maknanya: “Sesungguhnya Kami menurunkan al Qur’an itu pada malam lailatul qadr” (QS al Qadr: 1)

Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أُنْزِلَتْ صُحُفُ إِبْرَاهِيْمَ عليه السلام في أَوَّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ، وَأُنْزِلَتْ التوراةُ لِسِتٍّ مَضَيْنَ مِن رَمَضانَ، وأُنزِلَ الإنجيلُ لِثلاثَ عشْرةَ خَلَتْ مِن رمضانَ، وأُنزِلَ الزَّبُورُ لثمانِ عشرةَ خَلَتْ من رمضانَ، وأُنزلَ الفُرْقانُ لأَربعٍ وعِشْرينَ خَلَتْ من رمضانَ (رواه أحمد والطبراني والبيهقي وغيرهم)
Maknanya: “Shuhuf Ibrahim diturunkan pada malam pertama Ramadhan, Taurat diturunkan pada malam enam Ramadhan, Injil diturunkan pada malam tiga belas Ramadhan, Zabur diturunkan pada malam delapan belas Ramadhan dan al Qur’an diturunkan pada malam dua puluh empat Ramadhan” (HR Ahmad, ath Thabarani, al Baihaqi dan lainnya)

*Tahap kedua,* turunnya al Qur’an dari bait al ‘izzah di langit yang pertama kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam tahap kedua ini, al Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur sesuai dengan sebab dan peristiwa tertentu selama kurang lebih dua puluh tiga tahun. Lima ayat pertama dari surat al ‘Alaq adalah yang pertama diturunkan kepada beliau di gua Hira’ dengan perantaraan malaikat Jibril ‘alaihis salam. Dan hal itu menurut sebagian ulama terjadi pada malam 17 Ramadhan. Atas dasar inilah kemudian malam 17 Ramadhan diperingati umat Islam sebagai malam nuzul al Qur’an.

Referensi:
_Anwâr al Îmân fî Syahr al Ihsân Ramadân_ karya Syekh Salim Alwan
Dan lain-lain
536 views13:21
Buka / Bagaimana
2022-03-16 14:29:26 *Fiqih Puasa (34)*
Menggapai Keutamaan Lailatul Qadr

Apa itu Lailatul Qadr?

Lailatul Qadr adalah di antara kekhususan yang Allah anugerahkan kepada umat Nabi Muhammad.

Lailatul Qadr adalah malam yang penuh kemuliaan. Ibadah di dalamnya lebih utama daripada ibadah yang dilakukan selama seribu bulan yang tidak ada Lailatul Qadr-nya. Seribu bulan sama dengan 83 tahun lebih 4 bulan.

Umat-umat para nabi terdahulu bisa beribadah di dunia ini dalam jangka waktu yang lama karena Allah menjadikan usia mereka panjang-panjang.

Sedangkan umat Nabi Muhammad, meskipun usia mereka rata-rata hanyalah antara enam puluh hingga tujuh puluh tahun, akan tetapi Allah menganugerahkan lailatul qadr kepada mereka.

Dengan adanya lailatul qadr, umat Nabi Muhammad berkesempatan mendapatkan pahala yang besar meskipun hidup mereka tidak lama di dunia ini.

Referensi:
_Anwâr al Îmân fî Syahr al Ihsân Ramadân_ karya Syekh Salim Alwan
Dan lain-lain
490 views11:29
Buka / Bagaimana
2022-03-15 16:19:15 *Fiqih Puasa (33)*
*Hal-hal yang Disunnahkan Ketika Puasa*

Menyegerakan berbuka jika bulatan penuh matahari telah benar-benar dipastikan tenggelam seluruhnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ (متفق عليه)
Maknanya: “Orang-orang senantiasa dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka” (Muttafaq ‘alaihi).
Berbuka dengan kurma sebelum melakukan shalat Maghrib. Jika tidak ada, maka disunnahkan berbuka dengan air.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ فَإِنَّهُ طَهُورٌ (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ)
Maknanya: “Apabila salah seorang di antara kalian berbuka, hendaklah berbuka dengan kurma, dan jika tidak menemukan kurma, maka hendaklah berbuka dengan air karena sesungguhnya air itu suci dan menyucikan” (HR Abu Dawud)

Sahur walaupun hanya dengan seteguk air putih, dan mengakhirkannya sampai akhir malam. Waktu sahur adalah mulai pertengahan malam sampai dengan terbit fajar. Makan atau minum yang dilakukan sebelum pertengahan malam tidak terhitung sebagai sahur.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً (رَوَاهُ مُسْلِمٌ)
Maknanya: “Makanlah sahur karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat barakah” (HR Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أمرنا معاشر الأنبياء بتعجيل الفطر وتأخير السحور (رواه البيهقي)
Maknanya: “Kami segenap para nabi diperintahkan untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur” (HR al Baihaqi)

Berdoa ketika bebuka puasa dengan doa:
اللهم لك صمت وبك ءامنت وعلى رزقك أفطرت ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله
Dan doa-doa yang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
للصائم عند فطره دعوة ما ترد (رواه ابن ماجه)
Maknanya: “Seseorang yang berpuasa ketika ia berbuka memiliki doa yang tidak akan ditolak” (HR Ibnu Majah)

Memberi makanan atau minuman untuk orang yang berbuka puasa, atau mengajak mereka untuk berbuka bersama kita.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا (رواه الترمذي)
Maknanya: “Barangsiapa memberi makan berbuka kepada orang yang berpuasa maka ia memperoleh pahala yang menyerupai pahalanya, tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang berpuasa tersebut” (HR at Tirmidzi)

Artinya, kita memperoleh pahala yang menyerupai pahala orang yang berpuasa tersebut.
Bukan pahala yang sama persis dengan pahalanya dari semua segi,
karena orang yang berpuasa Ramadhan tengah melakukan puasa wajib dan kita yang memberinya makan berbuka tengah melakukan perkara sunnah.
Perkara sunnah tentu tidak akan menyamai perkara yang wajib.

Menahan diri dari perbuatan keji, pertengkaran, percekcokan dan perdebatan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّمَا الصَّوْمُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ صَائِمًا فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ، وَإِنِ امْرُؤٌ قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ: إِنِّي صَائِمٌ إِنِّي صَائِمٌ (رواه الشيخان)
Maknanya: “Sesungguhnya puasa adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa maka janganlah bersikap keji dan jangan bertindak bodoh, jika ada orang yang mengganggunya atau mencacinya maka hendaklah ia berkata: aku sedang berpuasa, aku sedang berpuasa” (HR al Bukhari dan Muslim)

Ketika berpuasa, sangat ditekankan untuk menahan dan mencegah lisan, mata, telinga dan seluruh anggota badan dari ucapan dan perbuatan dosa.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ (رواه الحاكم والبيهقي وابن خزيمة وابن حبّان)
Maknanya: “Puasa yang sempurna tidak hanya menahan diri dari makanan dan minuman, melainkan menahan diri dari perkataan-perkataan dan perbuatan yang diharamkan atau dimakruhkan” (HR al Hakim, al Baihaqi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Referensi:
_Irsyâd al Anâm li Ma'rifat Ahkâm ash Shiyâm_ karya Syekh Nabil asy Syarif
Dan lain-lain
445 views13:19
Buka / Bagaimana
2022-03-15 08:08:14 *Fiqih Puasa (32)*

Yang wajib qadla’ dan kaffarah adalah
Seseorang yang merusak dan membatalkan puasanya dengan jima’,
✓dilakukan dengan sengaja (ingat bahwa ia sedang berpuasa),
✓tidak dalam keadaan dipaksa,
✓mengetahui keharamannya,
✓tidak memiliki rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan puasa (bukan musafir misalkan),
✓Meskipun tidak mengeluarkan mani,
Maka wajib baginya qadla’ puasa hari tersebut dan wajib baginya kaffarah.

Kaffarah yang wajib baginya adalah berurutan sebagai berikut:
Memerdekakan budak yang mukmin. Jika tidak mampu, maka:
Berpuasa dua bulan berturut-turut (selain puasa qadla’).
Jika belum genap dua bulan berturut-turut, ia meninggalkan puasa walaupun karena sakit, maka ia harus memulai lagi dari pertama.
Jika tidak mampu, maka:
Memberi makan enam puluh orang fakir/miskin, masing-masing satu mudd dari makanan pokok pada umumnya di daerah setempat.

Terkait poin No. 3, dalam madzhab Hanafi, dapat memilih salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
Memberi makan enam puluh fakir/miskin, masing-masing diberi makan pagi dan makan malam yang mengenyangkan
Memberi makan pagi kepada mereka dan memberikan uang kepada mereka untuk makan malam
Memberi uang kepada mereka untuk makan pagi dan memberi makan malam kepada mereka
Memberi setiap fakir/miskin setengah sha’ gandum atau satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir atau satu sha’ anggur kering
Memberi setiap fakir/miskin uang senilai setengah sha’ gandum atau satu sha’ kurma atau satu sha’ sya’ir atau satu sha’ anggur kering

Jika ia tidak mampu melakukan itu semua, maka kaffarah itu akan terus menjadi tanggungannya. Tidak ada lagi ganti dan pilihan lainnya.

Referensi:
_Anwâr al Îmân fî Syahr al Ihsân Ramadân_ karya Syekh Salim Alwan
317 views05:08
Buka / Bagaimana
2022-03-15 07:57:56 *Fiqih Puasa (31)*

*Catatan:*
Dalam madzhab Syafi'i, fidyah harus berupa makanan pokok dan tidak sah jika yang diberikan adalah uang senilai makanan pokok.

Sedangkan dalam madzhab Hanafi, fidyah adalah salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
Memberi makan kepada seorang fakir/miskin setengah sha’ gandum atau uang senilai itu untuk setiap harinya,
Memberi makan kepada seorang fakir/miskin satu sha’ kurma atau uang senilai itu untuk setiap harinya,
Memberi makan kepada seorang fakir/miskin satu sha’ sya’ir atau uang senilai itu untuk setiap harinya, atau
Memberi fakir/miskin dua kali makan yang mengenyangkan untuk setiap harinya.

Referensi:
_Anwâr al Îmân fî Syahr al Ihsân Ramadân_ karya Syekh Salim Alwan
262 views04:57
Buka / Bagaimana
2022-03-15 03:23:44 *Fiqih Puasa (30)*

Yang hanya wajib fidyah:
Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa, atau terkena kepayahan yang sangat berat jika berpuasa.
Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.

Catatan:
Perempuan hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa Ramadlan, hukumnya dirinci sebagai berikut:
Wajib qadla’ saja jika mengkhawatirkan kondisi dirinya.
Wajib qadla’ saja jika mengkhawatirkan kondisi dirinya dan anaknya.
Wajib qadla’ dan fidyah jika mengkhawatirkan kondisi anaknya.

Referensi:
_Fath al Wahhab_ karya Syekh Zakariyya al Anshâri
_Anwâr al Îmân fî Syahr al Ihsân Ramadân_ karya Syekh Salim Alwan
239 views00:23
Buka / Bagaimana
2022-03-14 17:08:39 *Fiqih Puasa (29)*

Yang wajib qadla’ dan fidyah:

Perempuan hamil dan menyusui jika mengkhawatirkan kondisi anaknya lalu meninggalkan puasa.
Fidyah adalah satu mudd (satu cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang) dari makanan pokok masyarakat pada umumnya di daerah setempat.
1 mudd adalah seukuran kurang lebih 6 ons (jika lebih dari yang semestinya, diniatkan sedekah)

Ada beberapa pendapat dalam madzhab Syafi'i terkait waktu pembayaran fidyah:

Boleh setiap hari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari di hari ketika meninggalkan puasa.

Boleh diawalkan pada malam hari untuk puasa yang ditinggalkan keesokan harinya. Tidak boleh dibayarkan sebelum itu.

Boleh diakhirkan seluruhnya di akhir bulan Ramadlan.

Dalam madzhab Hanafi, perempuan hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan kondisi anaknya hanya diwajibkan qadla’ tanpa fidyah.

Seseorang yang memiliki tanggungan qadla’ puasa Ramadlan lalu menunda-nundanya tanpa udzur sampai datang Ramadlan berikutnya.

Referensi:
_Irsyâd al Anâm li Ma'rifat Ahkâm ash Shiyâm_ karya Syekh Nabil asy Syarif
_Anwâr al Îmân fî Syahr al Ihsân Ramadân_ karya Syekh Salim Alwan
_Fath al Wahhab_ karya Syekh Zakariyya al Anshâri
217 views14:08
Buka / Bagaimana
2022-03-14 12:35:25 *Fiqih Puasa (28)*

Yang hanya wajib qadla’:
Orang yang meninggalkan puasa karena sakit dan sakitnya ada harapan sembuh.
Orang yang meninggalkan puasa karena perjalanan jauh (kurang lebih 80 Km) yang membolehkan untuk tidak berpuasa.
Perempuan yang haidl dan nifas.
Orang yang meninggalkan puasa Ramadlan tanpa udzur (sebab yang dibenarkan oleh syariat), atau orang yang berpuasa lalu melakukan salah satu perkara yang membatalkan puasa selain jima’.
Selain wajib qadla’, wajib juga baginya bertaubat.
Perempuan yang hamil dan menyusui jika khawatir akan kondisi dirinya

Referensi:
_Irsyâd al Anâm li Ma'rifat Ahkâm ash Shiyâm_ karya Syekh Nabil asy Syarif
_Anwâr al Îmân fî Syahr al Ihsân Ramadân_ karya Syekh Salim Alwan
194 views09:35
Buka / Bagaimana
2022-03-14 02:37:28 *Fiqih Puasa (27)*

Kewajiban bagi orang yang membatalkan puasa atau tidak berpuasa di bulan Ramadlan:
Ada yang hanya wajib qadla’
Ada yang wajib qadla’ dan fidyah
Ada yang hanya wajib fidyah
Ada yang wajib qadla’ dan kaffarah

Referensi:
_Irsyâd al Anâm li Ma'rifat Ahkâm ash Shiyâm_ karya Syekh Nabil asy Syarif
184 views23:37
Buka / Bagaimana
2022-03-13 15:10:06 *Fiqih Puasa (26)*
*Beberapa Permasalahan Seputar Hal yang Membatalkan Puasa*

Di antara perkara yang membatalkan puasa adalah riddah (kufur).
Riddah adalah memutus Islam dengan keyakinan, perbuatan atau perkataan. Pelakunya atau Orangnya disebut murtad (kafir).

Riddah (kufur) ada tiga:
Kufur keyakinan.
Seperti orang meyakini bahwa Allah adalah benda yang tersusun dari bagian-bagian,
Orang meyakini bahwa Allah adalah cahaya,
Orang meyakini bahwa Allah adalah roh,
Orang meyakini bahwa Allah menempati suatu arah atau suatu tempat,
Orang meyakini bahwa Allah duduk di atas ‘arsy,
Orang meyakini bahwa Allah bertempat tinggal di langit,
dan lain sebagainya.

Kufur perkataan.
Seperti orang mencaci Allah,
Orang Mencaci al Qur’an,
Orang Mencaci Islam,
Orang Mencaci/menghina shalat,
Orang Mencaci Ka’bah,
Orang Mencaci puasa, (syariat islam)
Dan lain sebagainya.

Kufur perbuatan.
Seperti membuang mush-haf Al Quran ke tempat-tempat yang menjijikkan,
Orang Sujud kepada berhala,
Orang Sujud kepada Iblis,
Orang Menulis al Qur’an dengan air kencing atau darah haidl,
Dan lain sebagainya

Oleh karena imannya seseorang yang berpuasa adalah syarat sahnya puasa, maka kufur adalah perkara membatalkan puasa.

Seseorang yang melakukan salah satu dari tiga macam kufur:
bukan karena salah ucap,
walaupun bercanda,
walaupun dalam keadaan marah,
tidak dalam keadaan dipaksa di bawah ancaman akan dibunuh atau semisalnya,
baik ingat bahwa ia sedang berpuasa ataupun lupa,
maka puasanya batal, Karena sebuah ibadah tidaklah sah dilakukan oleh orang yang kafir.

Referensi:
_Irsyâd al Anâm li Ma'rifat Ahkâm ash Shiyâm_ karya Syekh Nabil asy Syarif
179 views12:10
Buka / Bagaimana