Get Mystery Box with random crypto!

[Hukum menikah bagi perempuan] 1. Perempuan yang berhasrat s | Kadam Sidik

[Hukum menikah bagi perempuan]

1. Perempuan yang berhasrat secara seksual, maka hukumnya “sunnah” secara mutlak.
2. Perempuan yang tidak berhasrat secara seksual dan yakin bahwa dirinya bisa memenuhi tanggung jawabnya sebagai istri serta tak butuh nafkah, maka ini dilihat :
A. Bila dengan menikah ibadahnya terganggu, maka lebih baik “tidak menikah”.
B. Bila dengan menikah ibadahnya tidak terganggu, maka “lebih baik menikah”.
3. Perempuan yang tidak butuh untuk dipenuhi seksualnya dan butuh terhadap nafkah, namun dia tidak yakin apakah bisa memenuhi kewajiban sebagai istri, maka lebih baik “tidak menikah”.
4. Perempuan yang tidak butuh untuk dipenuhi seksualnya dan butuh terhadap nafkah serta ia yakin bisa bertanggung jawab sebagai istri, maka hukumnya “sunnah”.
5. Perempuan yang tidak butuh untuk dipenuhi seksualnya, kebetulan juga dia memiliki penyakit kelamin, maka menikah menjadi makruh baginya.

Catatan biar gampang :
Perempuan disunnahkan menikah bila :
1. Butuh secara seksual.
2. Butuh terhadap nafkah.
3. Khawatir ada bahaya, sehingga dengan menikah dia menemukan sosok yang melindunginya.

Perempuan diwajibkan menikah bila :
Dia dalam kondisi berbahaya, dimana satu2nya yang bisa melindungi dia adalah calon suaminya.

Perempuan tidak dianjurkan/makruh menikah bila :
1. Tidak butuh secara seksual.
2. Tidak butuh nafkah.
3. Tidak khawatir ada bahaya.
Sebab dikhawatirkan tidak bisa memenuhi tanggung jawabnya sebagai istri/ibu.