Get Mystery Box with random crypto!

Chandra Purna Irawan.,SH.,MH.

Logo saluran telegram chandrapurnairawan — Chandra Purna Irawan.,SH.,MH. C
Logo saluran telegram chandrapurnairawan — Chandra Purna Irawan.,SH.,MH.
Alamat saluran: @chandrapurnairawan
Kategori: Tidak terkategori
Bahasa: Bahasa Indonesia
Pelanggan: 497
Deskripsi dari saluran

Official
Praktisi Hukum & Konsultan Hukum Bisnis

Ratings & Reviews

3.33

3 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

1

4 stars

1

3 stars

0

2 stars

0

1 stars

1


Pesan-pesan terbaru 2

2022-06-02 05:40:02 *JANGAN TAKUT MENDAKWAHKAN KHILAFAH*

Oleh, Chandra Purna Irawan SH MH

_(Ketua LBH PELITA UMAT dan President IM-LC/International Muslim Lawyers Community)_

Mengutip informasi dari kantor berita yang menyatakan bahwa terdapat konvoi dengan tema Songsong Kebangkitan Khilafah.

Menanggapi hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa negara ini adalah negara demokrasi, negara tidak berwenang melarang siapapun untuk menyampaikan pendapat, gagasan dan dialektika tentang ajaran Islam seperti syariah, khilafah, dll. Pemerintah semestinya memperlakukan syariah Islam seperti mendukung gagasan LGBT dengan pendekatan HAM, ajaran transnasional seperti demokrasi, sekuler, kapitalisme, dll;

KEDUA, Bahwa mengutip ijtima MUI yang telah menyatakan jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam dan melarang kepada pihak manapun untuk menstigma negatif terhadap ajaran Islam yaitu khilafah. Rekomendasi tersebut tentulah tidak mudah untuk dikeluarkan ditengah kondisi saat ini. rekomendasi Ijtima tersebut menjadi dasar kepada siapapun umat Islam dan ormas Islam untuk tidak takut mendakwahkan ajaran Islam yaitu khilafah, dakwah khilafah bukanlah sebuah kejahatan. Terlebih lagi Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah maka menurut saya dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi.

KETIGA, Bahwa saya menyeru kepada oknum aparatur Pemerintah untuk tidak melakukan stigmatisasi, persekusi terhadap umat Islam dan ormas dakwah termasuk HTI. mengutip pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga (kegiatan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia), bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI. (Senin, 4/6/2018: http://detik.id/67AYOw);

KEEMPAT, Bahwa apabila ajaran Islam khilafah distigma negatif, sangat keterlaluan. Sementara disisi lain ajaran Romawi Kuno dan barat dipuja, dikaji, diambil dan dipraktikkan seperti sistem republik, parlementer, presidensiil, demokrasi.

Demikian
331 views02:40
Buka / Bagaimana
2022-05-29 04:08:50
254 views01:08
Buka / Bagaimana
2022-05-27 10:39:20 *PERBUATAN MELAWAN HUKUM, JIKA BBM DINAIKKAN*

Oleh.,
Chandra Purna Irawan SH MH
*(Ketua LBH PELITA UMAT)*

Bahan Bakar Minyak menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan dan perekonomian, apakah BBM diperbolehkan harganya dinaikkan?.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa jika BBM dinaikkan maka berpotensi melangar aspek-aspek hukum yang ada dalam aturan UU yaitu : 1) pasal 28 ayat 2 UU Minyak dan Gas yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi yaitu tentang penentuan harga migas dunia sehingga alasan pemerintah jika akan menaikkan BBM karena kenaikan minyak dan gas dunia dianggap tidak benar. 2) pasal 28 C UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia sehingga dengan adanya kenaikan BBM dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar setiap orang;

KEDUA, Bahwa Mahkamah Konstitusi RI melalui Putusannya pada tahun 2004 menegaskan bahwa kegiatan perdagangan BBM yang dimaksudkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 sehingga campur tangan Pemerintah dalam kebijakan penentuan harga haruslah menjadi kewenangan yang diutamakan untuk melindungi rakyat. Jadi tidak bisa harga BBM ini dijual kepada rakyat disamakan dengan komoditas lain terlebih lagi jika berorientasi untung rugi;

KETIGA, Bahwa Pemerintah dapat dinggap melakukan tindakan pelanggaran hukum, yakni apabila tidak konsiten melaksanakan peraturan terkait dengan harga jual BBM, yaitu dua Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Meneteri (Kepmen) ESDM yang terbit dari tahun 2014–2020. Perpres dimaksud adalah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Perpres No. 191/2014) dan Perpres Nomor 43 Tahun 2018 tertang Perubahan atas Perpres No. 191/2014. Sementara Kepmen turunannya antara lain Kepmen ESDM Nomor 62.K/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual BBM Umum Jenis Bensin dan Solar Yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau SPBN. Pasalnya apabila merujuk pada Kepmen ESDM No. 62.K/MEM/2020, harga BBM mestinya ikut mengalami penurunan harga apabila harga minyak mentah dunia anjlok, terkadang hal ini tidak terjadi;

KEEMPAT, Bahwa merujuk Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 14, dijelaskan bahwa Harga Dasar dan Harga Eceran BBM , dalam hal ini meliputi BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, dan BBM Umum/Non Subsidi, ditetapkan oleh Menteri ESDM. Sehingga apabila penetapan harga dilakukan oleh Badan Usaha maka dapat berpotensi pelanggaran;

KELIMA, Bahwa merujuk Putusan MK Perkara No 002/PUU-I/2003 telah ditentukan bahwa ketentuan Harga BBM yang diserahkan kepada mekanisme pasar (persaingan usaha yang sehat dan wajar) dalam pasal 28 ayat (2) dan (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. “Jadi apa yang terjadi pada saat ini yaitu mengikuti mekanisme pasar, selain bertentangan dengan Perpres No 191 tahun 2014, juga bertentangan dengan Putusan MK yang menyatakan bahwa praktik penyerahan harga BBM kepada pasar tidak sesuai dengan UUD 1945.

Demikian.
IG @chandrapurnairawan
299 views07:39
Buka / Bagaimana
2022-05-20 13:11:02



PRESS CONFERENCE
LBH PELITA UMAT

*TUDUHAN SINGAPURA TERHADAP UAS, KEJI DAN MELECEHKAN AJARAN ISLAM*

Hari ini jam 19.10 WIB

*Sebarkan seluas-luasnya*
289 views10:11
Buka / Bagaimana
2022-05-20 06:04:04 https://youtube.com/c/LBHPelitaUmat
276 views03:04
Buka / Bagaimana
2022-05-20 06:04:00
273 views03:04
Buka / Bagaimana
2022-05-15 11:22:13 *LBH Pelita Umat: Mahfud MD Bela LGBT, Bagaimana dengan HTI dan FPI?

(REPUBLIKA ONLINE)*
https://republika.co.id/berita/rbvq4u330/lbh-pelita-umat-mahfud-md-bela-lgbt-bagaimana-dengan-hti-dan-fpi
333 views08:22
Buka / Bagaimana
2022-05-10 06:34:09 *DEDY CORBUZIER DAPAT DIPIDANA ATAS PODCAST YANG BERJUDUL "TUTORIAL JADI G4Y DI INDO" ?*

Oleh,
Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H.
*_(Ketua LBH PELITA UMAT)_*

Mengutip informasi dari kantor berita yang menyatakan bahwa Nama Deddy Corbuzier ramai dibicarakan usai mengundang pria gay dan pasangannya dalam podcast-nya yang berjudul ""Tutorial Jadi G4y di Indo!!" . Hal ini pun mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Banyak dari netizen yang mempermasalahkan thumbnail dan judul podcast Deddy Corbuzier tersebut. Netizen menilai jika judul yang Deddy sematkan seolah-olah mengajak masyarakat Indonesia untuk menjadi penyuka sesama jenis.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa hukum telah mengatur dengan memberikan larangan dan sanksi pidana kepada setiap orang yang membuat dan mempublikasikan konten melalui media komunikasi yang memuat unsur yang melanggar kesusilaan berupa pernyataan yang menggambarkan perilaku menyimpang, atau eksploitasi seksual. Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;

KEDUA, Bahwa lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak sesuai dengan tataran nilai dan kesusilaan bangsa Indonesia. Dimana masyarakat Indonesia dengan kultur timur yang menjunjung religiusitas, sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum;

KETIGA, Bahwa hukum telah memberikan larangan kepada Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan perubahannya melarang konten yang berisi hal-hal yang melanggar kesusilaan;

KEEMPAT, Bahwa hukum telah memberikan larangan kepada setiap orang agar tidak melanggar kesusilaan adalah tindakan seseorang yang melanggar norma kesusilaan, termasuk dalam pengertian melanggar kesusilaan adalah tindakan penyerbaluasan konten gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual dan yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;

KELIMA, Bahwa semestinya negara hadir agar berbagai tontonan yang dapat dinilai mempromosikan pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan/atau melegitimasi perilaku LGBT harus dievaluasi kembali. Oleh karena itu, Negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas. Dan aparat penegak hukum sebaiknya untuk melakukan penyelidikan untuk melihat adakah unsur pidananya.

Demikian
IG @chandrapurnairawan
297 views03:34
Buka / Bagaimana
2022-05-05 11:42:37

256 views08:42
Buka / Bagaimana
2022-05-05 11:31:00 Channel YouTube
@strategihukumbebasriba

Silahkan di subscribe, insyaallah saya akan berbagi informasi dan ilmu

#kredit #kreditmacet #bebaskreditmacet #tanpariba
236 views08:31
Buka / Bagaimana