Get Mystery Box with random crypto!

Chandra Purna Irawan.,SH.,MH.

Logo saluran telegram chandrapurnairawan — Chandra Purna Irawan.,SH.,MH. C
Logo saluran telegram chandrapurnairawan — Chandra Purna Irawan.,SH.,MH.
Alamat saluran: @chandrapurnairawan
Kategori: Tidak terkategori
Bahasa: Bahasa Indonesia
Pelanggan: 497
Deskripsi dari saluran

Official
Praktisi Hukum & Konsultan Hukum Bisnis

Ratings & Reviews

3.33

3 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

1

4 stars

1

3 stars

0

2 stars

0

1 stars

1


Pesan-pesan terbaru

2022-07-10 05:38:28 *STRATEGI JAHAT DIBALIK PEMBERITAAN PELECEHAN SEKSUAL DAN ACT?*

Oleh,
Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H.

(Ketua LBH PELITA UMAT)

Akhir-akhir ini media banyak mengangkat pemberitaan terkait pencabulan, pemerkosaan di pondok pesantren dan dugaan penyalahgunaan dana umat oleh individu pengurus lembaga kemanusiaan.

Sebetulnya ini adalah kejadian biasa, karena pelecehan seksual, pemerkosaan dan dugaan penyalahgunaan dana dapat saja terjadi disemua lembaga keagamaan. Mestinya semua lembaga keagamaan manapun diperlakukan sama dalam hal pemberitaan .

Jika terjadi pelecehan seksual dan pemerkosaan dan penyalahgunaan dana umat yang dilakukan oleh individu, lembaga pendidikan pesantrennya dan lembaga kemanusiaan tidak perlu izinnya dicabut dan dibekukan, sangat tidak bijak.

Bagaimana dengan kader parpol yang melakukan pelecehan seksual, pemerkosaan dan korupsi apakah Partai Politik nya dicabut dan dibekukan?

Bagaimana kalau Presiden korupsi, apakah negara dibubarkan?

Bagaimana kalau Menteri korupsi, atau selingkuh apakah Kementerian nya dibekukan dan dibubarkan?

Berkaitan dengan fakta dan peristiwa diatas, saya jadi teringat dengan pendapat Cheryl Bernard yang merupakan peneliti dari Rand Corporation, suatu lembaga think-tank dan konsultan militer Amerika Serikat, yang dituangkan dalam dokumen penting *_"Civil Democratic Islam: Partners, Resources, And Strategy"_* Cheryl Bernard menyarankan beberapa hal, diantaranya:

PERTAMA, *_“encouraging journalists to investigate issues of corruption, hypocrisy, and immorality”_* Media didorong untuk mempublikasikan secara massif tentang kesalahan dan kelemahan para "tokoh atau orang yang mengelola pesantren dan lembaga" seperti korupsinya, kemunafikannya dan tindakan-tindakan tidak bermoral lainnya pelecehan seksual, pemerkosaan dan penyalahgunaan dana. Tujuannya adalah memutus mata rantai kepercayaannya masyarakat terhadap simbol pendidikan Islam yaitu pesantren dan lembaga kemanusiaan Islam.

KEDUA, *_"exposing their relationships with illegal groups and activities.”_* memunculkan kehadapan publik untuk mengaitkan "tokoh atau pengelola lembaga" dengan kelompok yang dicap teroris, radikal, extremis. Dengan tujuan agar masyarakat menjauhi lembaga tersebut dan menjadi waspada untuk menyumbangkan dananya.

Berdasarkan penjelasan diatas, adakah hubungan strategi jahat rand corporation terhadap Pondok Pesantren dan lembaga kemanusiaan Islam? Wallahualam.

Demikian
IG@chandrapurnairawan
453 views02:38
Buka / Bagaimana
2022-07-03 12:38:32
173 views09:38
Buka / Bagaimana
2022-07-02 15:11:57



PERNYATAAN HUKUM
LBH PELITA UMAT
No. 01.7/DPP/LBH PU/PH/2022
Tentang
RKUHP DIKHAWATIRKAN MENJADI ALAT REPRESI


Setelah hampir tiga tahun mandek, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, DPP LBH PELITA UMAT memberikan Pernyataan Hukum sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa kami mendesak kepada Pemerintah agar didalam RKUHP hendaknya tidak memuat sejumlah norma tentang penghinaan terhadap Presiden, penghinaan terhadap Pemerintah,penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Penghasutan melawan penguasa umum dan kriminalisasi demonstrasi. Norma-norma tersebut berpotensi mengancam hak sipil dan menjadi alat represi terhadap rakyat;

KEDUA, Bahwa dalam konteks kebebasan sipil, jika didalam RKUHP terdapat norma-norma yang kami sebutkan diatas terlebih lagi penetapan sejumlah norma dengan menggunakan delik formal, maka akan berdampak semakin banyak dipenjarakannya masyarakat yang kritis terhadap kebijakan dan tindakan Pemerintah. Hal ini dikhawatirkan dapat membuat pemerintah cenderung otoriter dan tidak peduli dengan rakyat;

KETIGA, Bahwa kami mendesak kepada Pemerintah untuk mempublikasikan draft RKUHP yang terbaru setelah draft September 2019. Kami menilai sikap Pemerintah yang tampak "menyembunyikan" draf terbaru RKUHP menunjukkan "gejala otoritarianisme" dan intensi untuk meredam kritik publik terkait norma-norma yang kontroversial. Kalaupun Pemerintah mempublikasikan draft terbaru tersebut, masyarakat harus diberi waktu yang cukup untuk memberikan masukan dan diterima masukannya.

Demikian.

Jakarta, 1 Juli 2022
Ketua
Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H

Sekertaris Jenderal
Panca Putra Kurniawan.,S.H.,M.Si.
164 views12:11
Buka / Bagaimana
2022-06-30 09:18:29 https://www.republika.co.id/berita/re9xve396/lbh-pelita-ungkap-unsur-pidana-kasus-promo-miras-holywings
154 views06:18
Buka / Bagaimana
2022-06-24 14:26:03
207 views11:26
Buka / Bagaimana
2022-06-24 14:25:58 #𝐊𝐞𝐥𝐚𝐬𝐄𝐤𝐬𝐤𝐥𝐮𝐬𝐢𝐟⁣
𝐊𝐡𝐮𝐬𝐮𝐬 𝐀𝐧𝐠𝐠𝐨𝐭𝐚 𝐀𝐏𝐌𝐈⁣

𝘈𝘴𝘴𝘢𝘭𝘢𝘮𝘶𝘢𝘭𝘢𝘪𝘬𝘶𝘮 𝘸𝘳 𝘸𝘣⁣

Bismillaah,

Pengadaan tanah baik untuk kepentingan umum dan investasi sudah menjadi isu sentral sepanjang pra dan pasca Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Kesulitan dalam pengadaan tanah tidak terlepas dari sejarah panjang perjalanan konsep hukum sistem dan budaya masyarakat Indonesia serta praktik pembebasan lahan yang meninggalkan sejarah negatif bagi bekas pemegang haknya, sehingga tidak jarang pemengang hak sebagai pemilik tanah mengalami kerugian yang tidak sedikit. Esensi dari pembebasan tersebut harus dapat mewujudkan mewujudkan kehidupan yang lebih baik kepada bekas pemegang haknya, melalui pemberian ganti rugi yang layak dan berkeadilan. Bagaimana solusi pengadaan dan mekanisme pembebasan lahan untuk investasi properti syariah?

Penasaran seperti apa penjelasannya, mari kita dapatkan penjelasan yang rajih dengan bersama-sama menyimak penjelasan “LEGAL DUE DILLIGENCE: Solusi Pengadaan dan Mekanisme Pembebasan Lahan” bersama Praktisi Konsultan Asosiasi Properti Muslim Indonesia:⁣

𝐇𝐚𝐫𝐢/𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥:⁣
Sabtu, 25 Juni 2022⁣

𝐉𝐚𝐦: ⁣
09.00 sd 11.00 wib⁣

𝐏𝐞𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐢:⁣
Candra Purna Irawan, SH., MH.
Lawyer & Counsellor Perusahaan Multinational Company

𝐋𝐨𝐤𝐚𝐬𝐢:⁣
Zoom Online⁣

Kami tunggu kehadirannya,⁣
Semoga Allah mudahkan kita dalam meraih keberkahan ilmu.⁣

𝘑𝘢𝘻𝘢𝘢𝘬𝘢𝘭𝘭𝘰𝘰𝘩 𝘬𝘩𝘢𝘪𝘳𝘢𝘯 𝘬𝘢𝘵𝘴𝘪𝘪𝘳𝘢𝘯⁣
𝘞𝘢’𝘴𝘴𝘢𝘭𝘢𝘢𝘢𝘮𝘶𝘢𝘭𝘢𝘪𝘬𝘶𝘮 𝘸𝘢𝘳𝘰𝘩𝘮𝘢𝘵𝘶𝘭𝘭𝘰𝘩𝘪 𝘸𝘢𝘣𝘢𝘳𝘰𝘬𝘢𝘵𝘶𝘩⁣

𝐀𝐬𝐨𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐏𝐫𝐨𝐩𝐞𝐫𝐭𝐢 𝐌𝐮𝐬𝐥𝐢𝐦 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚⁣

Informasi dan Pendaftaran Anggota APMI,
hubungi: 0821-1679-7501

#AsosiasiPropertiMuslimIndonesia
#APMI
#PropertiSyariah
#PerumahanSyariah
#PerumahanMuslim
#DeveloperSyariah
187 views11:25
Buka / Bagaimana
2022-06-19 11:10:54
297 views08:10
Buka / Bagaimana
2022-06-19 11:10:47 *KHILAFAH BUKAN IDEOLOGI & PAHAM, MELAINKAN AJARAN ISLAM*

Oleh,
Chandra Purna Irawan SH MH
_(Ketua LBH PELITA UMAT)_

Akhir-akhir ini terdapat narasi yang menyatakan Khilafah sebagai ideologi dan paham. Berkaitan dengan hal tersebut saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa merujuk Ijtima MUI yang menyatakan Khilafah dan jihad adalah bagian dari ajaran Islam. Termasuk pembahasan Khilafah terdapat dalam kitab-kitab fiqih, kitab-kitab tafsir, Kitab-kitab Matan dan Syarh Hadis, kitab tarikh. Bahkan Salah seorang ulama Nusantara yang salah satu karyanya pernah menjadi pegangan wajib perguruan menengah dan perguruan tinggi Islam di Indonesia dan Malaysia, yakni H. Soelaiman Rasjid bin Lasa, juga berbicara tentang Khilafah di bukunya Al-Fiqh al-Islami (Fiqh Islam);

KEDUA, Bahwa Khilafah bukan ideologi dan paham melainkan Sistem Pemerintahan Islam, merujuk pendapat H.Soelaiman Rasjid bin Lasa di bukunya Al-Fiqh al-Islami (Fiqh Islam), yang menyatakan _"Al-Khilafah adalah suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran agama Islam, sebagaimana yang dibawa dan dijalankan oleh Nabi Muhammad saw. semasa hidup beliau, dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar bin Khattab. Usman bin Affan, dan Ali bin Abu Talib). Kepala negaranya dinamakan “khalifah”…Kaum Muslim (ijma’ yang mu’tabar) telah bersepakat bahwa hukum mendirikan Khilafah adalah fardu kifayah atas semua kaum Muslim (H. Soelaiman, Fiqh Islam, Penerbit Sinar Baru Algesindo, cet. ke-80, Bandung, hlm. 494-495).";_

KETIGA, Bahwa *apabila ada yang membangun narasi terlebih lagi tersistematis dan massif yang menyatakan Khilafah adalah ideologi dan paham, maka dapat dinilai telah membangun serangkaian opini bohong yang dapat menyebabkan keonaran. Maka pelakunya dapat jerat Pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 dan juga dapat dinilai telah melakukan penistaan terhadap ajaran Islam (156 a KUHP);*

Demikian
IG @chandrapurnairawan
284 views08:10
Buka / Bagaimana
2022-06-10 07:27:32
246 views04:27
Buka / Bagaimana
2022-06-09 04:04:02 *KRIMINALISASI, STIGMATISASI BURUK TERHADAP AJARAN ISLAM KHILAFAH ADALAH TINDAKAN MELAWAN HUKUM*

Oleh, Chandra Purna Irawan SH MH

_(Ketua LBH PELITA UMAT dan President IM-LC/International Muslim Lawyers Community)_

Akhir-akhir ini terdapat banyak informasi dan berita yang tampak menyudutkan ajaran Islam yaitu khilafah dengan berbagai narasi buruk dan jahat.

Menanggapi hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa jika mendakwahkan ajaran Islam secara damai distigmatisasi dan dikriminalisasi, maka hal itu merupakan ancaman atas kebebasan dan jaminan akan menyakini dan menjalankan ajaran kepercayaan atau agama, dan menciptakan polarisasi yang sangat tajam. jika ada upaya pihak-pihak tertentu yang memegang kekuasaan untuk menuangkan larangan terhadap ajaran Islam dalam bentuk regulasi, hal itu adalah tindakan nyata pelanggaran hukum dan konstitusi. Negara ini adalah negara hukum, negara tidak berwenang melarang siapapun untuk menyampaikan pendapat, gagasan dan dialektika tentang ajaran Islam seperti syariah, khilafah, dll. Pemerintah semestinya memperlakukan syariah Islam dan Khilafah secara mulia bukan mengkriminalisasinya. Gagasan dan aktivitas LGBT saja dilindungi dengan pendekatan HAM, ajaran transnasional seperti demokrasi, sekuler, kapitalisme, dll juga tidak pernah dilarang walaupun ide-ide tersebut berasal dari asing, bukan ide murni yang digali dan berasal dari karakter dan budaya bangsa Indonesia.

KEDUA, Bahwa Pancasila, KUHP, UU Ormas dan UU Terorisme jangan dijadikan dasar untuk melakukan untuk melakukan kriminalisasi dan stigmatisasi terhadap pihak lain dengan tuduhan "ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945", bagaimana mungkin dakwah Islam dapat mengganti sementara tidak memiliki kewenangan seperti Pemerintah dan DPR sebagai contoh misalnya ada pihak yang ingin mengubah Pancasila menjadi trisila hingga ekasila melalui instrumen undang-undang;

KETIGA, Bahwa mengutip ijtima' MUI yang telah menyatakan jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam dan melarang kepada pihak manapun untuk menstigma negatif terhadap ajaran Islam yaitu khilafah. Rekomendasi tersebut tentulah tidak mudah untuk dikeluarkan ditengah kondisi saat ini. rekomendasi Ijtima tersebut menjadi dasar kepada siapapun umat Islam dan ormas Islam untuk tidak takut mendakwahkan ajaran Islam yaitu khilafah, dakwah khilafah bukanlah sebuah kejahatan. Terlebih lagi Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah maka menurut saya dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi.

KEEMPAT, Bahwa terkait ajaran Islam Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi;

KELIMA, bahwa tanpa sadar kita telah mempelajari dan menerapkan ajaran dari ideologi barat dan Romawi seperti demokrasi, demokrasi bukan ide atau gagasan murni yang lahir dari Pancasila dan kebangsaan. Demokrasi muncul pertama kali di sebuah kota Athena di yunani kuno, pada abad -+6 SM (Sebelum Masehi).

Wallahualambishawab

IG/Telegram @chandrapurnairawan
247 views01:04
Buka / Bagaimana