2023-04-19 09:17:41
HISAB TAK BISA DIMUNGKIRI LAGI DIGUNAKAN OLEH PEMERINTAH RI SAAT INI
Hisab yang digunakan oleh pemerintah RI saat ini menggunakan kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunai, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yaitu tinggi hilal minimal 3° dan jarak elongasi minimal 6,4°. Sehingga jauh-jauh hari pun bisa diketahui kapan berpuasa dan berhari raya.
Kami tidak mau memusingkan metode hisab apa yang digunakan. Namun, metode hisab apa yang paling mendekati dengan sunnah Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antara dua metode antara Imkanur Rukyat dan Wujudul Hilal, metode hisab IR lebih mendekati. Karena hasil hisabnya itu bukan hanya sekadar hilal itu ada, tetapi hilal itu terlihat.
Ini dalilnya, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
"Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 1906 dan Muslim, no. 1080).
Intinya, paling mudah menurut kami, manut saja dengan keputusan pemerintah RI.
Kenapa?
Sejak masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu penentuan hari raya selalu melakukan tiga langkah:
1. Rukyatul hilal
2. Pelaporan
3. Itsbat atau penetapan dari yang berkuasa
Coba renungkan dua hadits berikut ini.
وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Manusia sedang memperhatikan hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2342. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al Hakim).
وَعَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ أَعْرَابِيًّا جَاءَ إِلَى اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – إِنِّي رَأَيْتُ اَلْهِلَالَ, فَقَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” أَتَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اَللَّهِ? ” قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: ” فَأَذِّنْ فِي اَلنَّاسِ يَا بِلَالُ أَنْ يَصُومُوا غَدًا”
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang Arab Badui ada pernah datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia pun berkata, “Aku telah melihat hilal.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– bertanya, “Apakah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah?” Ia menjawab, “Iya.” “Apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?“, Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– kembali bertanya. Ia pun menjawab, “Iya.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– pun memerintah, “Suruhlah manusia wahai Bilal agar mereka besok berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 691 dan Ibnu Majah no. 1652. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom berkata bahwa Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban menshahihkannya, tetapi An Nasai lebih cenderung pada pendapat bahwa riwayat tersebut mursal).
Kesimpulan dari hadits tersebut apa?
• Ibnu Umar melihat hilal, lantas melaporkan pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
• Arab Badui melihat hilal, lantas melaporkan pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Kesimpulannya, penetapan kapan berhari raya itu di tangan penguasa, bukan di tangan individu.
Ini dalil berpuasa dan berhari raya dengan pemerintah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
"Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi no. 697. Hadits ini shahih kata Syaikh Al Albani).
-
Taat kepada penguasa ini lebih selamat.
2.1K views06:17