Get Mystery Box with random crypto!

LABEL HALAL BARU, FATWA HALAL TETAP DARI MUI Kewenangan MUI m | PK_Sejahtera [Official]

LABEL HALAL BARU, FATWA HALAL TETAP DARI MUI

Kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal.

“MUI tetap berwenang mengeluarkan fatwa halal, sedangkan BPJPH hanya mengeluarkan sertifikatnya yang bersifat administratif. BPJPH tidak dapat menerbitkan sertifikat halal kecuali atas dasar fatwa halal MUI,”
~ Bukhori Yusuf, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS.

https://fraksi.pks.id/2022/03/14/terkait-label-halal-baru-aleg-pks-tak-cukup-beri-kejelasan-halal-bagi-konsumen/