2023-04-18 17:26:00
SIAPA YANG BERHAK MENJADI IMAM SHALAT?
Para ulama sepakat bahwa imam shalat mesti seorang:
1. Muslim,
2. Berakal,
3. Tamyiz,
Kecuali menurut Hanafiyah, seorang imam shalat wajib telah mencapai usia baligh,
Adapun menurut Malikiyyah, seorang imam yang belum baligh hanya sah untuk shalat sunnah bukan shalat fardhu,
4. Suci dari hadats dan najis,
5. Laki-laki bagi jamaah laki-laki, perempuan, dan khuntsa (hermafrodit),
Khuntsa hanya sah bagi jamaah perempuan,
Perempuan hanya sah bagi jamaah perempuan,
6. Qari bukan ummi,
Qari artinya seseorang yang sudah bisa membaca Al-Fatihah dengan benar, tanpa kekeliruan yang bisa merusak makna, baik yang berhubungan dengan huruf ataupun harakat,
Ummi artinya seseorang yang belum bisa membaca Al-Fatihah dengan benar, masih terjatuh pada kekeliruan yang merusak makna,
Seorang ummi tidak sah menjadi imam kecuali bagi sesamanya. Maka seseorang yang cadel, misalnya, hingga mengubah Ra menjadi Lam atau menjadi Ghain, tidak sah menjadi imam bagi makmum yang lidahnya sehat dan bisa mengucapkan huruf Ra. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari 4 madzhab dan selainnya.
Sebagian ulama menilai seorang ummi sah menjadi imam dalam shalat sunnah, bukan shalat fardhu,
Sebagian ulama yang lain menilai bahwa ummi sah menjadi imam dalam shalat sirr, bukan jahr,
Mayoritas ulama dari kalangan 4 madzhab berpendapat bahwa adil tidak termasuk syarat menjadi imam shalat, sehingga seorang yang fasik atau ahli bid'ah yang disepakati kebid'ahannya tetap sah menjadi imam, selama memenuhi syarat-syarat yang lain dan bukan pada perkara yang dapat mengeluarkannya dari keislaman.
Apabila terdapat beberapa orang yang telah memenuhi syarat-syarat di atas, siapa yang paling berhak menjadi imam?
Syaikh Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain mengatakan:
ﺛﻢ ﺇﺫا اﺟﺘﻤﻊ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻤﻦ ﻓﻴﻪ ﺃﻫﻠﻴﺔ اﻹﻣﺎﻣﺔ ﻳﻘﺪﻡ ﻣﻨﻬﻢ اﻷﻓﻘﻪ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﻓﺎﻷﺻﺢ ﻗﺮاءﺓ ﻓﺎﻷﻛﺜﺮ ﻗﺮﺁﻧﺎ ﻓﺎﻷﺯﻫﺪ ﻓﺎﻷﻭﺭﻉ ﻓﺎﻟﻤﻬﺎﺟﺮ ﻓﺎﻷﻗﺪﻡ ﻫﺠﺮﺓ ﻓﺎﻷﺳﻦ ﻓﻲ اﻹﺳﻼﻡ ﻓﺎﻷﺷﺮﻑ ﻧﺴﺒﺎ ﻓﺎﻷﺣﺴﻦ ﺫﻛﺮا ﻓﺎﻷﻧﻈﻒ ﺛﻮﺑﺎ ﻓﺒﺪﻧﺎ ﻓﺼﻨﻌﺔ ﺃﻱ ﻛﺴﺒﺎ ﻓﻴﻘﺪﻡ اﻟﺰاﺭﻉ ﻭاﻟﺘﺎﺟﺮ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮﻫﻤﺎ ﻓﺎﻷﺣﺴﻦ ﺻﻮﺗﺎ ﻓﺎﻷﺣﺴﻦ ﺧﻠﻘﺎ ﺑﻔﺘﺢ اﻟﺨﺎء ﺑﺄﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺳﻠﻴﻢ اﻷﻋﻀﺎء ﻣﻦ اﻵﻓﺔ ﻣﺴﺘﻘﻴﻤﺎ ﻓﺎﻷﺣﺴﻦ ﻭﺟﻬﺎ ﺃﻱ الأﺟﻤﻞ ﺻﻮﺭﺓ ﻓﻬﻮ ﻏﻴﺮ اﻷﺣﺴﻦ ﺧﻠﻘﺎ ﻛﻤﺎ ﺳﻤﻌﺖ ﻓﺎﻷﺣﺴﻦ ﺯﻭﺟﺔ ﻓﺎﻷﺑﻴﺾ ﺛﻮﺑﺎ ﻓﻴﻘﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﻻﺑﺲ ﻏﻴﺮ اﻷﺑﻴﺾ ﻭﻳﻘﺪﻡ اﻷﺑﻴﺾ ﻭﺟﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮﻩ ﻓﺈﻥ اﺳﺘﻮﻳﺎ ﻭﺗﺸﺎﺣﺎ ﺃﻗﺮﻉ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ.
نهاية الزين - (ج ١ /ص ١٣١)
Kemudian apabila terdapat beberapa orang yang telah memenuhi syarat-syarat sah menjadi imam, maka yang paling berhak di antara mereka adalah (secara berurutan):
1. Al-Afqah Fish Shalah, yaitu orang yang paling paham fiqih shalat, baik dari sisi rukun, syarat sah, sunnah-sunnah, dan kesempurnaannya.
2. Al-Ashahu Qiraatan, yaitu orang yang paling baik bacaannya, selamat dari lahn jaliy dan lahn khafiy.
3. Al-Aktsaru Quranan, yaitu orang yang paling banyak hafalannya.
4. Al-Azhad, yaitu orang yang paling zuhud.
5. Al-Awra', yaitu orang yang paling wara'.
Adapun perbedaan zuhud dan wara yang sangat baik adalah sebagaimana dinukil dari Ibnul Qayyim dari gurunya, Syaikhul Islam berkata:
Zuhud adalah meninggalkan apa-apa yang tidak akan memberikan manfaat di akhirat,
Wara adalah meninggalkan apa-apa yang dapat memberikan kemadharatan di akhirat.
6. Muhajir, yaitu orang yang berhijrah atau anak keturunan muhajirin.
7. Orang yang lebih dahulu hijrahnya.
8. Orang yang lebih tua usianya di dalam Islam. Sehingga apabila ia mualaf, maka usianya dihitung sejak keislamannya.
9. Orang yang paling mulia nasabnya.
10. Orang yang paling baik sebutannya di tengah-tengah masyarakat. Yaitu orang yang dikenal lebih baik dan lebih mulia menurut keumuman masyarakat.
11. Orang yang paling bersih pakaiannya.
12. Orang yang paling bersih badannya.
13. Orang yang paling baik pekerjaannya.
14. Orang yang paling indah suaranya.
15. Orang yang paling sehat dan selamat anggota badannya.
16. Orang yang paling baik istrinya.
17. Orang yang mengenakan baju berwarna putih lebih diutamakan dari orang yang mengenakan baju berwarna yang lain.
18. Orang yang paling putih/ tampan wajahnya. Apabila sama, maka diundi di antara mereka.
Wallahu a'lam.
889 views14:26