2023-05-12 03:30:55
Pelaku Mutilasi di Semarang Ditangkap, Merasa Puas dan Tidak Menyesal
WARTAKOTALIVE.COM, SEMARANG--Jajaran Polrestabes Kota Semarang akhirnya menangkap pelaku pembunuhan disertai mutilasi pengusaha air isi ulang Irwan Hutagalung (53) di Tembalang Semarang.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Husen (28) anak buah korban. Dia mengaku sering dimarahi dan dianiaya oleh korban sehingga menyimpan dendam terhadap pemilik toko air minum AHS Arga Tirta itu.
Husen diketahui belum lama bekerja pada korban, yakni sejak awal bulan Ramadan.
"Saya sakit hati kepada korban karena sering dipukuli.
Dipukuli karena setiap ada kesalahan kecil, pasti dia main tangan, seperti pas ada pesanan galon salah kirim.
Namanya orang baru, mungkin salah jualin harganya, mesin RO rusak buat pengisian air," ungkap Husen di hadapan awak media saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2203).
Husen mengungkapkan, bosnya sangat baik saat awal merekrut dirinya.
Ia berhenti bekerja di Warmindo dan pindah ke toko air minum itu.
Namun, ia menilai perlakuan bosnya berubah menjadi kasar seiring berjalannya waktu.
Sementara saat ditanya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengapa tidak memilih keluar dan berhenti dari pekerjaan itu, Hasan mengaku diancam akan dibunuh oleh bosnya.
"Pertama KTP saya ditahan, kedua, saya diancam kalau sampai keluar dari kerjaan itu, saya yang dihabisin. Saya mau dibunuh," ujarnya.
Setelah melakukan pelarian ke kampung halamannya di Banjarnegara, ia ditetapkan polisi sebagai tersangka mutilasi dan pengecoran terhadap bosnya di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang.
Ditanya soal pembunuhan sadis itu, dirinya dengan santai mengaku merasa puas dan sama sekali tidak menyesali perbuatannya.
"Enggak nyesel. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," ungkap Hasan.
Dengan enteng, ia menceritakan proses pembunuhan tanpa ampun.
Menusuk pipi korban dengan linggis, memutilasinya, hingga mengecor tubuhnya dengan semen di lorong samping toko tempatnya bekerja.
Usai aksi kejam itu, ia membawa kabur uang korban sebanyak Rp 7 juta dan sepeda motor Yamaha Byson milik korban. Dalam pelariannya dia bersembunyi ke rumah temannya di Banjarnegara.
"Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara," tandas Kapolres.
SITUS terCUAN DEWAPOKER :
http://linkbaru.net/petir1000
--------------------------------------
11.0K views00:30