Get Mystery Box with random crypto!

MAJLIS ILMU

Logo saluran telegram majlisilmuwaddakwah — MAJLIS ILMU M
Logo saluran telegram majlisilmuwaddakwah — MAJLIS ILMU
Alamat saluran: @majlisilmuwaddakwah
Kategori: Tidak terkategori
Bahasa: Bahasa Indonesia
Pelanggan: 191
Deskripsi dari saluran

Dalam majlis ini membahas tentang ilmu dan dakwah, cerita para Habaib, Ulama serta pesan pesan mutiaranya.

Ratings & Reviews

3.33

3 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

0

4 stars

2

3 stars

0

2 stars

1

1 stars

0


Pesan-pesan terbaru

2022-06-25 14:28:38
98 views11:28
Buka / Bagaimana
2022-06-24 14:26:35 DOA KETIKA MINUM AIR ZAM ZAM



اللهم إني أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا وَاسِعًا، وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاء
Lalu minum air zam zamnya.

Berikut hadits yg menunjukkan doa tersebut:

كان ابْنُ عَبَّاسٍ رضي اللهُ عنه إذا شَرِبَ ماء زَمْزَمَ قَالَ: "اللهم إني أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا وَاسِعًا، وَشِفَاءً مِنْ كُلِّ دَاءٍ" رواه الحاكم وقال: صحيح اﻹسناد
108 views11:26
Buka / Bagaimana
2022-06-24 14:22:30 LIMA MACAM PAHALA BERSEDEKAH

ذكر السيوطي في خماسيه
أن ثواب الصدقة خمسة أنواع : واحدة بعشرة وهي على صحيح الجسم ، وواحدة بتسعين وهي على الأعمى والمبتلي ، وواحدة بتسعمائة وهي على ذي قرابة محتاج ، وواحدة بمائة ألف وهي على الأبوين ، وواحدة بتسعمائة ألف وهي على عالم أو فقيه اهـ

(كتب بغية المسترشدين)


Al-Imam Suyuti menuturkan perihal pahala sedekah di dalam salah satu kitabnya,
bahwasanya pahala bersedekah ada lima kategori :
(1) Satu di balas sepuluh (1 : 10) yaitu bersedekah kepada orang yang sehat jasmani.

(2) Satu di balas sembilan puluh (1 : 90) yaitu bersedekah terhadap orang buta, orang cacat atau tertimpa musibah, termasuk anak yatim dan piatu.

(3) Satu di balas sembilan ratus (1 : 900) yaitu bersedekah kepada kerabat yang sangat membutuhkan.

(4) Satu di balas seratus ribu (1 : 100.000) yaitu sedekah kepada kedua orang tua dan.

(5) Satu di balas sembilan ratus ribu (1 : 900.000) yaitu bersedekah kepada orang yg alim atau ahli fiqih.

(Kitab Bughyatul-Musytarsyidin)
96 views11:22
Buka / Bagaimana
2022-06-24 03:08:08 Demikian penjelasan mengenai Bagaimana hukum niat umroh untuk orang yang sudah meninggal? melaksanakan ibadah umroh untuk orang yang sudah meninggal karena nadzar hukumnya menjadi fardhu.
75 views00:08
Buka / Bagaimana
2022-06-24 03:08:08 Bagaimana hukum niat umroh untuk orang yang sudahmeninggal? Melaksanakan ibadah haji atau pun umroh merupakan kewajiban bagi setiap insan yang beragama islam. Menurut pendapat Imam Hanafi, Maliki dan Syafi’i, bagi orang yang sudah meninggal, kewajiban ibadah secara fisik sebenarnya telah gugur, akan tetapi jika ia memiliki harta dan pernah berwasiat, maka ahli warisnya wajib menunaikan kewajiban ibadah hartanya untuk digunakan mengirim seseorang untuk melakukan haji atas namanya.

Hukum Niat Umroh untuk Orang yang Sudah Meninggal

Melakukan ibadah haji atas nama orang yang sudah meninggal secara sukarela tanpa uang yang berasal dari harta orang yang sudah meninggal juga diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa syarat. Sebuah hadits dari Abu Dawud menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘anhu, ia berkata :

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ .

“Bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang berkata, “Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah”, Rasulullah SAW berkata : ”Siapakah Syubrumah ?” Ia menjawab : “Saudaraku atau kerabatku,” Rasulullah SAW berkata : “Kamu sudah haji untuk dirimu sendiri ?” Ia menjawab : “Belum”. Rasulullah SAW berkata : “Hajilah kamu untuk dirimu sendiri (dulu), kemudian kami haji atas nama Syubrumah”. [Hadist Riwayat Abu Daud )

Berdasarkan hadist tersebut, sebelum menghajikan orang lain. Seseorang haruslah sudah pernah melakukan haji untuk dirinya sendiri.

Hadist lain mengatakan,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّى نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ حُجِّى عَنْهَا ، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ » . قَالَتْ نَعَمْ . فَقَالَ « فَاقْضُوا الَّذِى لَهُ ، فَإِنَّ اللَّهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Bahwa Ibnu ‘Abbas menceritakan: “Seorang wanita dari Juhaynah datang kepada Rasulullah SAW dan mengatakan:’ Ibu saya bernadzar untuk melakukan ibadah haji, tetapi tidak melakukannya sebelum dia meninggal. Haruskah aku melakukan haji atas namanya? ‘“Ya,” jawabnya, “Lakukanlah haji atas namanya. Bukankah jika ibumu mempunyai hutang kamu akan membayarnya?”, wanita ini menjawab: “Iya”, Rasulullah SAW bersabda: “Maka bayarlah, karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk dibayar” [Sahih al-Bukhari (1852)]

Berdasarkan hadist tersebut, nadzar haruslah dibayar dan melakukan ibadah haji atas nama orang yang sudah meninggal, si pelaksana haruslah berniat haji untuk orang yang diwakilkan dan diutamakan hal ini dilakukan oleh ahli waris, keluarga terdekat atau orang yang dipercaya untuk mewakilkan.

Haji dan Umroh memiliki hukum yang berbeda. Perbedaan Umroh dan Haji ini juga mempengaruhiapakah hukum niat umroh bagi orang yang sudah meninggal. Menurut pendapat ulama Malikiyah dan Hanafiyah, hukum ibadah umroh ialah sunah muakkad sedangkan haji hukumnya adalah fardhu, sehingga tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk melakukan ibadah umroh untuk orang yang sudah meninggal. Akan tetapi jika seseorang sebelum meninggal telah bernadzar untuk melaksanakan ibadah umroh, maka hukumnya menjadi wajib bagi ahli waris atau yang mewakilkan karena telah bernadzar.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ . رواه البخاري و الجماعة

“Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra., dari Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah maka hendaknya ditaati (ditunaikan), dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia (tunaikan nazarnya) untuk berbuat maksiat.” [Hadist Riwayat al-Bukhari]
76 viewsedited  00:08
Buka / Bagaimana
2022-06-23 16:45:24 MEMBADALKAN HAJI

Badal Haji Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal

Badal Haji adalah “Amanah Haji”

Menghajikan orang yang meninggal dan masih memikul kewajiban haji atau belum menunaikan haji yang telah diikrarkannya.

Dengan demikian wajib bagi walinya untuk menyiapkan orang (badal) yang akan melakukan haji atas namanya dengan biaya dan hartanya, sebagaimana wali itu wajib membayar hutang-hutangnya.

Banyak orang yang menggampangkan haji badal. Haji badal ada batasan, syarat dan hukum-hukumnya. di antaranya:

1.Tidak sah haji badal untuk haji fardhu bagi orang yang mampu secara fisik. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Tidak dibolehkan melakukan haji wajib untuk menggantikan orang yang mampu melaksanakan haji sendiri berdasarkan ijma."

Ibnu Munzir berkata, "Para ulama sepakat (ijmak) bahwa orang yang wajib melaksanakan haji fardhu sementara dia mampu untuk melaksanakan haji, tidak sah kalau dihajikan oleh orang lain."
(Al-Mughni, 3/185)

2.Haji badal (hanya) untuk orang sakit yang tidak ada harapan sembuh atau yang lemah fisiknya atau untuk orang yang meninggal dunia. Bukan untuk orang fakir dan lemah karena kondisi politik atau keamanan.

Al Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, "Mayoritas (ulama) mengatakan bahwa mengghajikan orang lain itu dibolehkan untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang lemah (sakit) yang tidak ada harapan sembuh.

Imam Qadhi Iyad berpendapat berbeda dengan mazhabnya –yakni Malikiyah- dengan tidak menganggap hadits (yang membolehkan) menggantikan puasa bagi orang meninggal dan menghajikannya. Dia berkesimpulan bahwa haditsnya mudhtharib (tidak tetap). Alasan ini batil, karena haditsnya tidak mudhtharib. Cukuplah bukti kesahihan hadits ini manakala  Imam Muslim menjadikannya sebagai hujah dalam Kitab shahihnya (Syarh An-Nawawi Ala Muslim, 8/27)

Hadits yang diisyaratkan oleh Imam Nawawi rahimahullah yang dinyatakan oleh sebagian Malikiyah sebagai hadits mudhtharib adalah:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ : إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ : وَجَبَ أَجْرُكِ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ ، قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا ؟ قَالَ : صُومِي عَنْهَا ، قَالَتْ : إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : حُجِّي عَنْهَا . رواه مسلم ( 1149 )

"Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu anhu, dia berkata, ketika kami duduk di sisi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang wanita datang dan bertanya, ‘Sesungguhnya saya bersadakah budak untuk ibuku yang telah meninggal.' Beliau bersabda, ‘Anda mendapatkan pahalanya dan dikembalikan kepada anda warisannya.' Dia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya beliau mempunyai (tanggungngan) puasa sebulan, apakah saya puasakan untuknya?' Beliau menjawab, ‘Puasakan untuknya.' Dia bertanya lagi, ‘Sesungguhnya beliau belum pernah haji sama sekali, apakah (boleh) saya hajikan untuknya? Beliau menjawab, ‘Hajikan untuknya.’ (HR. Muslim, 1149)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibnu Abbas dikatakan bahwa seorang wanita dari Banu Juhainah datang kepada Rasulullah dan bertanya: Ibuku telah bernazar akan Haji, tetapi ia meninggal sebelum menunaikannya.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Orang yang membolehkan menghajikan orang lain bersepakat, tidak diterima haji wajib kecuali untuk orang meninggal dunia atau lumpuh. Maka orang sakit tidak termasuk yang dibolehkan, karena ada harapan sembuh. Tidak juga orang gila, karena ada harapan normal. Tidak juga orang yang dipenjara, karena ada harapan bebas. Tidak juga orang fakir karena ungkin dia menjadi kaya." (Fathul Bari, 4/70)

Semoga bermanfaat .....
68 views13:45
Buka / Bagaimana
2022-06-23 14:20:21
Sesungguhnya Allah itu Maha baik dan tidak menerima melainkan sesuatu yang baik pula (HR Muslim)
61 views11:20
Buka / Bagaimana
2022-06-23 02:55:36 DO'A YANG DIKABULKAN

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

دَعۡوَۃُ الۡمَرۡءِ الۡمُسۡلِمِ لِأخيۡهِ بِظَهۡرِ الۡغَيۡبِ مُسۡتَجَابَۃٌ, عِنۡدَ رَأۡسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ, كَلَّمَا دَعَا لِأَخِيۡهِ بِخَيۡرٍ قَالَ الۡمَلَكُ الۡمُوَكَّلُ بِهِ: آمِيۡنَ وَلَكَ بِمِثۡلٍ.

"Do'a seorang muslim untuk saudaranya yang tidak sedang bersamanya dikabulkan. Di sisi kepalanya ditugaskan seorang malaikat untuknya, setiap kali dia berdo'a untuk saudaranya, malaikat yang ditugaskan tersebut berkata, 'Amiin dan kamu juga mendapat yang sepertinya".
___
(HR. Muslim, No. 2732 Dari sahabat Abu Darda radhiallahu 'anhu).

┅┅══✿❀ ❀✿══┅┅
https://T.me/majlisilmuwaddakwah
60 views23:55
Buka / Bagaimana
2022-06-23 02:33:42 POTENSI PEMUDA

Al-Imam Ibnu Syihab az-Zuhri, radhiyallahu 'anhu berkata:

لا تَحْقِرُوا أَنْفُسَكُمْ لِحَدَاثَةِ أَسْنَانِكُمْ ؛ فَإِنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ إِذَا نَزَلَ بِهِ الأَمْرُ الْمُعْضِلُ دَعَا الْفِتْيَانَ فَاسْتَشَارَهُمْ ، يَبْتَغِي حِدَّةَ عُقُولِهِمْ

Jangan kalian remehkan diri kalian karena usia yang masih belia. Karena Umar bin al-Khtthab radhiyallahu 'anhu apabila menghadapi persoalan yang sulit, akan mengundang kaum muda, lalu meminta saran mereka, mencari ketajaman akal mereka.

رواه ابو نعيم، حلية اﻷولياء 3/364.
══════ ❁✿❁ ══════

https://T.me/majlisilmuwaddakwah
57 views23:33
Buka / Bagaimana
2022-06-23 02:21:20
57 views23:21
Buka / Bagaimana