2022-06-23 16:45:24
MEMBADALKAN HAJI Badal Haji Untuk Orang Tua Yang Sudah Meninggal
Badal Haji adalah “Amanah Haji”
Menghajikan orang yang meninggal dan masih memikul kewajiban haji atau belum menunaikan haji yang telah diikrarkannya.
Dengan demikian wajib bagi walinya untuk menyiapkan orang (badal) yang akan melakukan haji atas namanya dengan biaya dan hartanya, sebagaimana wali itu wajib membayar hutang-hutangnya.
Banyak orang yang menggampangkan haji badal. Haji badal ada batasan, syarat dan hukum-hukumnya. di antaranya:
1.Tidak sah haji badal untuk haji fardhu bagi orang yang mampu secara fisik. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Tidak dibolehkan melakukan haji wajib untuk menggantikan orang yang mampu melaksanakan haji sendiri berdasarkan ijma."
Ibnu Munzir berkata, "Para ulama sepakat (ijmak) bahwa orang yang wajib melaksanakan haji fardhu sementara dia mampu untuk melaksanakan haji, tidak sah kalau dihajikan oleh orang lain."
(Al-Mughni, 3/185)
2.Haji badal (hanya) untuk orang sakit yang tidak ada harapan sembuh atau yang lemah fisiknya atau untuk orang yang meninggal dunia. Bukan untuk orang fakir dan lemah karena kondisi politik atau keamanan.
Al Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, "Mayoritas (ulama) mengatakan bahwa mengghajikan orang lain itu dibolehkan untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang lemah (sakit) yang tidak ada harapan sembuh.
Imam Qadhi Iyad berpendapat berbeda dengan mazhabnya –yakni Malikiyah- dengan tidak menganggap hadits (yang membolehkan) menggantikan puasa bagi orang meninggal dan menghajikannya. Dia berkesimpulan bahwa haditsnya mudhtharib (tidak tetap). Alasan ini batil, karena haditsnya tidak mudhtharib. Cukuplah bukti kesahihan hadits ini manakala Imam Muslim menjadikannya sebagai hujah dalam Kitab shahihnya (Syarh An-Nawawi Ala Muslim, 8/27)
Hadits yang diisyaratkan oleh Imam Nawawi rahimahullah yang dinyatakan oleh sebagian Malikiyah sebagai hadits mudhtharib adalah:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ : إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ : وَجَبَ أَجْرُكِ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ ، قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا ؟ قَالَ : صُومِي عَنْهَا ، قَالَتْ : إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : حُجِّي عَنْهَا . رواه مسلم ( 1149 )
"Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu anhu, dia berkata, ketika kami duduk di sisi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang wanita datang dan bertanya, ‘Sesungguhnya saya bersadakah budak untuk ibuku yang telah meninggal.' Beliau bersabda, ‘Anda mendapatkan pahalanya dan dikembalikan kepada anda warisannya.' Dia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya beliau mempunyai (tanggungngan) puasa sebulan, apakah saya puasakan untuknya?' Beliau menjawab, ‘Puasakan untuknya.' Dia bertanya lagi, ‘Sesungguhnya beliau belum pernah haji sama sekali, apakah (boleh) saya hajikan untuknya? Beliau menjawab, ‘Hajikan untuknya.’ (HR. Muslim, 1149)
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibnu Abbas dikatakan bahwa seorang wanita dari Banu Juhainah datang kepada Rasulullah dan bertanya: Ibuku telah bernazar akan Haji, tetapi ia meninggal sebelum menunaikannya.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Orang yang membolehkan menghajikan orang lain bersepakat, tidak diterima haji wajib kecuali untuk orang meninggal dunia atau lumpuh. Maka orang sakit tidak termasuk yang dibolehkan, karena ada harapan sembuh. Tidak juga orang gila, karena ada harapan normal. Tidak juga orang yang dipenjara, karena ada harapan bebas. Tidak juga orang fakir karena ungkin dia menjadi kaya." (Fathul Bari, 4/70)
Semoga bermanfaat .....
68 views13:45