2022-08-18 14:54:15
Antara Menuntut Ilmu & Kewajiban Rumah Tangga Pertanyaan:Manakah yang lebih utama bagi wanita muslimah, menunaikan kewajibannya dalam rumah tangga dan mengurusi suaminya ataukah memusatkan waktunya untuk menuntut ilmu dan menyerahkan urusan rumah kepada pembantu? Berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah membalasi dengan kebaikan. Jawaban:Syaikh Shalih al-Fauzan
hafizhahullah menjawab sebagai berikut.
“Ya, seorang muslimah wajib
tafaqquh (mendalami) agamanya sesuai dengan kadar kemampuannya. Namun, berkhidmah (memberikan pelayanan) kepada suami, menaatinya, mendidik anak-anaknya adalah kewajiban yang besar sehingga tidak patut diabaikan.
Agar kedua kewajiban ini dapat ditunaikan bersamaan, seorang muslimah hendaknya menyempatkan satu waktu dalam sehari walaupun sejenak untuk taklim (belajar ilmu agama). Atau dia menyempatkan waktu setiap harinya untuk membaca kitab ilmu. Adapun waktu yang tersisa, dia gunakan untuk rutinitas harian rumah tangganya.
Apabila dia mampu melakukan hal ini, berarti dia tidak meninggalkan
tafaqquh fid-din (belajar agama) sekaligus tidak meninggalkan kewajiban rumah tangga dan mengurusi anak-anaknya. Dengan demikian, dia tidak perlu menyerahkan anak-anaknya kepada pembantu. Dia bisa menunaikan kewajibannya secara seimbang. Ada waktunya dia belajar walaupun sejenak, dan ada waktu yang cukup untuk mengurusi urusan rumah tangganya.”
(
Fatawa al-Mar`ah al-Muslimah, hlm. 576)
https://asysyariah.com/bersumpah-dalam-keadaan-marah/
https://t.me/asysyariah/1826
723 views11:54