Get Mystery Box with random crypto!

Info Kajian Jogjakarta

Logo saluran telegram infokajianjogjakarta — Info Kajian Jogjakarta I
Logo saluran telegram infokajianjogjakarta — Info Kajian Jogjakarta
Alamat saluran: @infokajianjogjakarta
Kategori: Tidak terkategori
Bahasa: Bahasa Indonesia
Pelanggan: 962

Ratings & Reviews

3.00

2 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

1

4 stars

0

3 stars

0

2 stars

0

1 stars

1


Pesan-pesan terbaru 3

2023-04-18 16:25:02 * Siaran Langsung*

*KAJIAN IKTIKAF #13, DAY-9*

*Drs. Gita Danupranata, MM.*

*Menguatkan Ekonomi Keumatan*

https://youtube.com/live/jCxO2OjcuN4?feature=share
16 views13:25
Buka / Bagaimana
2023-04-18 16:24:44 38. Zakat Fitrah untuk Sebagian Anggota Keluarga
https://fatwatarjih.or.id/zakat-fitrah-untuk-sebagian-anggota-keluarga/

39. Zakat Fitrah Anak Yatim, Piatu dan Anak Miskin di Panti Asuhan
https://fatwatarjih.or.id/zakat-fitrah-anak-panti-asuhan/

40. Pemberian Makan Kepada Orang Miskin
https://fatwatarjih.or.id/pemberian-makan-kepada-orang-miskin/


FOLLOW US

Web : fatwatarjih.or.id
Facebook : fb.me/fatwamu
Instagram : @pusattarjih_muhammadiyah
Telegram : t.me/fatwatarjihmu
Youtube : tarjihchannel
14 views13:24
Buka / Bagaimana
2023-04-18 16:24:44 KOMPILASI FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH SEPUTAR ZAKAT

1. Memanfaatkan Harta Zakat untuk Modal Usaha, Bolehkah?
https://fatwatarjih.or.id/memanfaatkan-harta-zakat-untuk-modal-usaha-bolehkah/

2. Pembelian Mobil, Motor dan Rumah Apakah Wajib Dizakati?
https://fatwatarjih.or.id/pembelian-mobil-motor-rumah-apakah-wajib-dizakati/

3. Zakat Pertanian Pompanisasi
https://fatwatarjih.or.id/zakat-pertanian-pompanisasi/

4. Dana Zakat untuk Persyarikatan, Bolehkah?
https://fatwatarjih.or.id/dana-zakat-untuk-persyarikatan-bolehkah/

5. Kewajiban Zakat Profesi Setelah Dipotong Pajak
https://fatwatarjih.or.id/kewajiban-zakat-profesi-setelah-dipotong-pajak/

6. Ketentuan Zakat Profesi dan Gaji Pensiun
https://fatwatarjih.or.id/ketentuan-zakat-profesi-dan-gaji-pensiun/

7. Zakat Mal untuk Pembangunan, Bolehkah?
https://fatwatarjih.or.id/zakat-mal-untuk-pembangunan-bolehkah/

8. Dana Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Korban Bencana
https://fatwatarjih.or.id/dana-zakat-infak-dan-shadaqah-untuk-korban-bencana/

9. Hukum Menerima Zakat dari Anak Kandung
https://fatwatarjih.or.id/hukum-menerima-zakat-dari-anak-kandung/

10. Konsep Miskin Seperti Apa yang Berhak Menerima Zakat?
https://fatwatarjih.or.id/konsep-miskin-dalam-islam/

11. Penjelasan Zakat Profesi dan Zakat Pertanian
https://fatwatarjih.or.id/perhitungan-zakat-profesi-dan-zakat-pertanian/

12. Memberi Para Peminta Diambilkan dari Zakat Perdagangan
https://fatwatarjih.or.id/memberi-para-peminta-pengemis-sumbangan-dari-zakat-perdagangan/

13. Status Zakat Fitrah yang Dibagikan Setelah Pelaksanaan Shalat Id
https://fatwatarjih.or.id/zakat-fitrah-dibagikan-setelah-shalat-id/

14. Zakat dari Uang Kelebihan Hajatan
https://fatwatarjih.or.id/zakat-dari-uang-kelebihan-hajatan/

15. Ketentuan Zakat Bagi Pedagang Yang Masih Punya Hutang
https://fatwatarjih.or.id/zakat-bagi-pedagang-yang-masih-punya-hutang/

16. Zakat Berlian
https://fatwatarjih.or.id/zakat-berlian/

17. Zakat Hasil Tanaman Selain Padi
https://fatwatarjih.or.id/zakat-hasil-tanaman-selain-padi/

18. Adakah Zakat Bagi Pegawai?
https://fatwatarjih.or.id/adakah-zakat-bagi-pegawai/

19. Zakat Uang Koperasi
https://fatwatarjih.or.id/zakat-uang-koperasi/

20. Zakat Fitrah Bagi Yang Belum Dewasa
https://fatwatarjih.or.id/zakat-fitrah-bagi-yang-belum-dewasa/

21. Zakat Fitrah Untuk Fakir Miskin
https://fatwatarjih.or.id/zakat-fitrah-untuk-fakir-miskin/

22. Zakat Harta Warisan yang telah Dizakati
https://fatwatarjih.or.id/zakat-harta-warisan-yang-telah-dizakati/

23. Zakat Harta Benda Tetap
https://fatwatarjih.or.id/zakat-harta-benda-tetap/

24. Zakat Diberikan ke Pekerjanya Sendiri, Bolehkah?
https://fatwatarjih.or.id/zakat-diberikan-ke-pekerja-sendiri/

25. Modal dan Keuntungan Apakah Wajib Dizakati?
https://fatwatarjih.or.id/modal-dan-keuntungan-apakah-dizakati/

26. Ketentuan Zakat Ternak Sapi
https://fatwatarjih.or.id/ketentuan-zakat-ternak-sapi/

27. Bagaimana Perhitungan Zakat Gaji?
https://fatwatarjih.or.id/perhitungan-zakat-gaji/

28. Zakat Harta yang Dihutang dan Pinjaman
https://fatwatarjih.or.id/zakat-harta-yang-dihutang-dan-pinjaman/

29. Zakat Hasil Sawah yang Disewakan
https://fatwatarjih.or.id/zakat-hasil-sawah-yang-disewakan/

30. Wajib Zakatkah Penghasilan Rp. 150.000/bulan?
https://fatwatarjih.or.id/wajib-zakatkah-penghasilan-bulanan/

31. Zakat Tunjangan Veteran
https://fatwatarjih.or.id/zakat-tunjangan-veteran/

32. Zakat Tanaman dan Ikan
https://fatwatarjih.or.id/zakat-tanaman-dan-ikan/

33. Harta Simpanan, Haruskah Dikeluarkan Zakatnya?
https://fatwatarjih.or.id/zakat-harta-simpanan/

34. Zakat Transaksi dan Harta Warisan
https://fatwatarjih.or.id/zakat-transaksi-dan-harta-warisan/

35. Dana Zakat untuk Memberangkatkan Haji
https://fatwatarjih.or.id/dana-zakat-untuk-memberangkatkan-haji/

36. Hukum Zakat Fitrah Setelah Shalat Id
https://fatwatarjih.or.id/hukum-zakat-fitrah-setelah-shalat-id/

37. Dua Bentuk Pelaksanaan Zakat Fitrah
https://fatwatarjih.or.id/dua-bentuk-pelaksanaan-zakat-fitrah/
12 views13:24
Buka / Bagaimana
2023-04-18 16:24:19 HARTA SIMPANAN HARUSKAH DIKELUARKAN ZAKATNYA

Pertanyaan:

Apakah benar harta simpanan yang berupa perak dan emas, permata dan uang saja yang dikeluarkan zakatnya, sedang harta simpanan yang berupa harta yang tidak bergerak seperti tanah tidak harus dizakati? (Irsyad J. Perintis Kemerdekaan No. 1 Banjar, Jawa Barat).

Jawaban:

Yang nama harta simpanan baik berujud emas, perak atau tanah kalau memang tujuannya sebagai harta simpanan yang harganya akan selalu naik, perlu dizakati. Barang tidak bergerak yang tidak perlu dizakati itu kalau memang dipergunakan sebagai memenuhi keperluan sehari-hari, seperti rumah untuk tempat tinggal, kendaraan untuk keperluan sehari-harinya dan sebagainya. Sedang tanah yang ditanami, perlu dikeluarkan zakat hasil tanamannya, rumah yang disewakan perlu dizakati hasil sewaannya, mobil yang disewakan, dikeluarkan zakat hasil sewaannya yang terkumpul selama satu tahun.

Sumber : https://fatwatarjih.or.id/zakat-harta-simpanan/

┈┈┈◎❅❀❦ ❦❀❅◎┈┈┈

Sahabat kajianmuh yang dirahmati Allah. Dimohon dengan sangat bila mengajukan pertanyaan hukum dan dalil bertanyalah pada Ulama/Ustadz/Mubaligh. Di majlis-majlis yang diadakan di Muhammadiyah atau Aisyiyah terdekat. Merekalah yang bisa menjadi tempat bertanya yang benar. Kami hanyalah konten kreator yang mencoba memberikan sedikit informasi tentang kemuhammadiyahan dan agama Islam yang dipahami oleh Muhammadiyah.

Jika dirasa bermanfaat, jangan lupa dibagikan kepada yang lainnya.

Dukung dakwah kami dengan mengikuti media dakwah kami di :

Telegram
https://t.me/kalendermuhammadiyah

Instagram
https://www.instagram.com/kalendermuhammadiyah/

Nashrun Minallahi wa Fathun qarib
12 views13:24
Buka / Bagaimana
2023-04-18 16:24:19
10 views13:24
Buka / Bagaimana
2023-04-18 12:35:08 https://suaramuhammadiyah.id/2022/06/17/sak-dan-mud-dalam-satuan-takaran-dan-timbangan-modern/
11 views09:35
Buka / Bagaimana
2023-04-18 12:30:59
14 views09:30
Buka / Bagaimana
2023-04-18 12:15:21 ┏━ ━━━━━━━━━━━━┓
*Murottal Spesial*
*Cahaya Ramadhan #13*
*AMM Piyungan*
┗━━━━━━━━━━━━ ━┛

*SELASA*
18 April 2023 M
27 Ramadhan 1444 H

*QS. AL-QALAM: 1-10*

_Surah Al-Qalam sering juga disebut sebagai surah Nun. Surah ini terdiri dari 52 ayat dan berada pada urutan 68 dalam Al-Qur'an._

_Surah ini berisi tentang keagungan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, sekaligus pembelaan Allah kepada beliau atas tuduhan orang musyrik sebagai orang gila._

_Sebagai surah Makiyah, surah Al-Qalam merupakan surah yang turun pada awal-awal Nabi berdakwah sebelum hijrah ke Madinah._

*Muslikhatun Mahmudah*

Simak video selengkapnya di YouTube:
*



Presented by:
*TIM MEDIA CR #13*

Like | Comment | Share | Subscribe

--------------------

*Donasi Dakwah:*
BSI 7144519854
A.n PC Pemuda Muhammadiyah Piyungan

*Konfirmasi Donasi:*
+6285743311349 (Bagus)

*Ikuti Akun AMM Piyungan:*
Facebook: AMM Piyungan Jaya
Instagram: @amm.piyungan
YouTube: AMM Piyungan
Tiktok: @amm.piyungan
9 views09:15
Buka / Bagaimana
2023-04-18 08:13:41 Atas dasar ini Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa bila hari raya jatuh pada hari Jumat, Nabi saw melaksanakan shalat Jumat. Oleh karenanya, seluruh warga Muhammadiyah hendaknya tetap melakukan shalat Jumat pada hari raya di masjid-masjid yang mudah dijangkau pada siang harinya setelah pada pagi harinya melaksanakan shalat Id.

•══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•
Sumber: Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Majelis Tarjih
•══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•

والله اعلم بالصواب
الحمد لله ربّ العالمين

—-------------------------------

Repost by :
1) GROUP WAL ASHR :
WHATSAPP & TELEGRAM : Bergabung Silahkan kirim Pesan WA : Nama#Alamat (kecamatan-Kabupaten/Kota-Propinsi) #Ikhwan/Akhwat;
Kirim ke Admin/Pengasuh : 085236817445
2) Join Channel TELEGRAM :
@MohamadSuud @FatwaTarjih @KhazanahMuh @BaitiiJannatii @alQuranQ @kajiankristologi
17 views05:13
Buka / Bagaimana
2023-04-18 08:13:41 🇼 🇦 🇱 🇦 🇸 🇭 🇷


¤═════¤۩۞۩¤════¤
FATWA TARJIH
¤═════¤۩۞۩¤════¤

بسم اللّٰه الرحمن الرحيم

MASALAH SHALAT JUMAT PADA HARI RAYA


_ Ada beberapa hadits yang menerangkan adanya keringanan untuk tidak melakukan shalat Jumat bagi orang yang pada pagi harinya sudah melaksanakan shalat Id. Tetapi hadits-hadits tersebut ada yang dinilai lemah, karena ada perawinya yang tidak dikenal, yaitu hadits riwayat Ahmad, Abu Daud dan lbnu Majah dari Ilyas bin Abi Ramlah. Ada juga yang dinilai sebagai hadits mursal, yaitu hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah._

_ Disamping itu, ada juga nadits yang dinilai sahih. yaitu hadits yang diriwayatkan an-Nasai dan Abu Daud._

Hadits tersebut sebagai berikut:

عَنْ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانِ قَالَ: اِجْتَمَعَ عِيْدَانِ عَلَى عَهْدِ بْنِ الزُّبَيْرِ، فَأَخَّرَ اْلخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارَ ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ، ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى، وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَ اْلجُمْعَةِ. فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ. [رواه السائى وأبو داود]

_“Hadits diriwayatkan dari Wahab bin Kaisan, ia berkata: Telah bertepatan dua hari raya (Jumat dan hari raya) di masa Ibnu Zubair, dia berlambat-lambat keluar, sehingga matahari meninggi. Di ketika matahari telah tinggi, dia pergi keluar ke mushala lalu berkhutbah, kemudian turun dari mimbar lalu shalat. Dan dia tidak shalat untuk orang ramai pada hari Jumat itu (dia tidak mengadakan shalat Jumat lagi). Saya terangkan yang demikian ini kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah.” [HR. an-Nasai dan Abu Daud]_

* Hadits lainnya adalah yang menerangkan bacaan shalat Nabi ketika hari raya jatuh pada hari Jumat, yaitu sebagai berikut:*

عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي اْلعِيدَيْنِ وَفِي اْلجُمْعَةِ سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى وَ هَلْ أَتَاكَ حَدِيْثُ اْلغَاشِيَةِ، وَإِذَا اجْتَمَعَ اْلعِيدُ وَاْلجُمْعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي صَلاَتَيْنِ. [رواه الجماعة إلا البخاري وابن ماجة]

_“Diriwayatkan dari Nu'man bin Basyir ra., ia berkata: Nabi saw selalu membaca pada shalat kedua hari raya dan shalat Jumat: sabbihisma rabbikal a'la dan hal ataka haditsul ghasyiyah. Apabila berkumpul hari raya dan Jumat pada suatu hari Nabi saw membaca surat-surat itu di kedua-dua shalat.” [HR. al-Jamaah kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah]_

* Menurut Majelis Tarjih, memahami riwayat yang pertama timbul kesan bahwa apabila hari raya jatuh pada hari Jumat, shalat Jumat tidak perlu dilakukan.*

Pemahaman yang demikian adalah belum selesai, mengingat adanya hadits yang kedua yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadits termasuk Muslim, kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah. Dari riwayat yang kedua melalui pemahaman isyaratun nas dapat dipahami bahwa Nabi saw pada hari raya tetap melakukan shalat Jumat. Hal ini dipahami dari riwayat kedua yang menyebutkan:

إِذَا اجْتَمَعَ اْلعِيدُ وَاْلجُمْعَةُ فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا فِي صَلاَتَيْنِ

_“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, Nabi saw membaca surat (Sabbihisma dan Hal ataka) pada kedua shalat itu (shalat hari raya dan shalat Jumat).”_

* Dengan demikian menjadi jelas, bahwa Nabi saw melakukan shalat Jumat sekalipun hari itu bertepatan dengan hari raya. Adapun keringanan yang disebut pada riwayat yang pertama adalah merupakan keringanan bagi orang yang sangat jauh dari kota untuk menuju tempat shalat hari raya dan shalat Jumat di kala itu. Sehingga apabila seseorang harus bolak-balik, yaitu pulang dari shalat Id lalu kembali lagi untuk shalat Jumat padahal jauh tempat tinggalnya, maka akan mengalami kesukaran dan kepayahan.*
19 views05:13
Buka / Bagaimana