2022-03-17 20:39:01
Tolong "PERHATIKAN YANG SAYA TEBALKAN, TERLEBIH POIN
angka 2 huruf c serta poin angka 4 dari Putusan Kasasi dibawah ini (
Hanya utk menjadi bahan jika berminat membuat LP).
Jangan takut, karena tidak ada "Nebis in idem" jika member/customer membuat LP.
Sebagai Subjek Hukum, kita berbeda, dengan kronologi transaksi berbeda serta tempus dan locus delicty yg juga berbeda pula.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
P U T U S A N
Nomor 433 K/Pid.Sus/2021 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang
dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, telah
memutus perkara Terdakwa:
Nama : KAMAL TARACHAND MIRCHANDANI alias
SANJAY;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/Tanggal lahir : 48 tahun/18 April 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Kintamani Raya Nomor 12, RT.002/
RW.007, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan
Kelapa Gading, Jakarta;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. KAM AND KAM);
...
...
...
Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan kasasi
Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa ...
2. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak dapat diterapkan Pasal 105 yang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014,
karena:
a. Perdagangan yang dilakukan Terdakwa / PT. Kam and Kam bukan
merupakan perdagangan barang tetapi merupakan perdagangan
jasa, sedangkan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
dihubungkan dengan Pasal 9 yaitu Pelaku Usaha distribusi dilarang
menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang,
bukan jasa;
b. Kode Usaha Periklanan menurut klasifikasi Buku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) Tahun 2009 adalah 7310 yang termasuk kategori
Service/jasa;
c. Perusahaan PT. Kam and Kam yang dipimpin oleh Terdakwa Kamal
Tarachand Mirchandani alias Sanjay bergerak di bidang Jasa
periklanan berbasis teknologi informatika dengan membuat aplikasi
perdagangan bernama Memiles yang memperdagangkan jasa slot
iklan.
Perusahaan PT. Kam and Kam tersebut memberikan
imbalan/reward komersial, komisi, dan bonus kepada member
Memiles, sehingga setiap orang tertarik untuk bergabung sebagai
member;4. Bahwa demikian pula
perbuatan Terdakwa / PT. Kam and Kam bukan
merupakan suatu penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,
karena Terdakwa/PT. Kam and Kam telah dan masih memiliki Surat Izin
Usaha Perdagangan untuk melakukan perdagangan, dan dalam
sosialisasi aktivitas perdagangannya yaitu memasarkan jasa periklanan,
tidak ada unsur penyesatan atau paksaan kepada para member Memiles
untuk melakukan Top Up atau melakukan pembayaran/penyetoran dana
atas promo slot iklan yang ditawarkan oleh Terdakwa dalam aplikasi
Memiles tersebut;
#ThinkSmart
301 viewsedited 17:39