Get Mystery Box with random crypto!

Chanel Edukasi

Logo saluran telegram hakkeperdataanmm — Chanel Edukasi C
Logo saluran telegram hakkeperdataanmm — Chanel Edukasi
Alamat saluran: @hakkeperdataanmm
Kategori: Tidak terkategori
Bahasa: Bahasa Indonesia
Pelanggan: 188
Deskripsi dari saluran

Ini hanya channel yg sifatnya oneway direction information and education only khusus utk Customer MM yg memiliki Hak Hukum Keperdataan thd PT. Kam and Kam, baik yg sudah/blm jatuh tempo rewardnya berdasarkan S & K sesuai yg ada dlm FAQ.

Ratings & Reviews

2.00

2 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

0

4 stars

0

3 stars

1

2 stars

0

1 stars

1


Pesan-pesan terbaru

2022-05-30 16:30:27 Catatan KHUSUS.

Kalau tahun ini APH masih dipegang si Sanbot hingga gugatan maupun LP terkesan gagal/gugur yg membuat mereka besar kepala, maka saya yakin mereka² (customer lain) yg masih punya kecerdasan akan tidak tinggal diam. Saya sendiri akan memainkan waktu (melihat sikon). Saya amat sangat yakin akan ada perombakan total dan menyeluruh terhadap APH dan hukum itu sendiri. Mungkin 2-3 tahun ke depan ini. Disitulah saya baru akan bergerak (jika saat ini gagal). Karena dalam setiap perkara (baik pidana maupun perdata) ada masa kadaluwarsanya, yaitu : 6 (enam) tahun bagi kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun.
.........
Dan 12 (dua belas) tahun, bagi kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun.

Sedangkan untuk masalah perdata, dlm Pasal 1967 KUHPer, Adanya tuntutan hukum dengan segala sifat baik kebendaan, atau bersifat perseorangan, dapat dihapus setelah lewat 30 tahun.

Sanbot ini masuk dlm kategori kedua masalah hukum tsb.

Saya menunggu momentum yg pas jika saat ini belum atau tidak terselesaikan masalahnya

Semoga saya dan kita semua diberikan hidayah dan keberkahan serta umur panjang oleh Allah SWT.
Aamiin....

Tetap semangat dan tetap jaga kesehatan.
111 views13:30
Buka / Bagaimana
2022-05-03 06:12:16 JANGAN TAKUT, KITA PASTI MENANG!

Janganlah kalian takut kalau diancam2 dengan berita hoax krn tdk ada pasalnya mengancam pidana terhadap konsumen sebagai korban! Jika itu terus dilakukan maka kita akan tambahkan 1 Pasal lagi yaitu ancaman/intimidasi terhadap Korban!

Kita sdh proses hukum para pelaku/pengancam kita dengan laporan polisi tgl 7 April 2021:

1) UU ITE karena modusnya menggunakan instrumen Digital (ITE) utk melakukan perbuatan yg merugikan konsumen dgn motif penipuan;

2) UU No.8/1999 Perlindungan Konsumen, bahwa Konsumen wajib dilindungi utk mendapatkan Kepastian Hukum;

3) Pasal 378 KUHP sebagai Korban Penipuan dgn cara janji2/rayuan/propaganda HOAX;

Kami tidak perlu sebutkan ancaman hukumannya tapi silahkan baca dan hitung sendiri aja berapa tahun!

Ini adalah negara hukum, tidak ada seorangpun bisa menjadi superior utk mengancam pihak lain apalagi sebagai Korban. Kita akan dibela oleh Supremasi Hukum dan bahkan oleh Kapolri serta Presiden sekalipun!

Banyak orang hebat di negeri ini yg sudah berpihak pada pada kita, dan kita terus galang kekuatan untuk melawan kebatilan, dan yakinlah gak lama lagi Kebenaran akan berpihak pada kita!

Sudah cukup waktu dan kesempatan yg kita berikan utk bertanggung jawab, kita sudah mengalah meskipun tidak semestinya kita mengalah, musyawarah-pun sdh kita lakukan tapi hasilnya sia-sia dan bahkan difitnah macam2 pula dengan bangga dan pongah!

Kita akan buktikan fitnahan mereka di Pengadilan nanti! Kita ditakdirkan utk libas kejahatan mereka!

Negosiasi harusnya Win-Win bukan Win-Loss. Itu namanya penzholiman bukan negosiasi musyawarah mufakat!

Kita tetap maju dan pantang mundur, jangankan mundur 1 langkah, setengah langkah-pun kita tdk akan mundur! Mari kita semakin rapatkan barisan!

Tolong dicatat itu!

Karena saat ini sudah masuk dalam ranah hukum, jadi kami mohon bapak/ibu utk tenang, jgn gegabah dan jangan lupa simpan semua SS rayuan/bujukan/janji2/ancaman2/dll, karena itu akan sangat berguna utk proses penyidikan dan penetapan tersangka turut serta nantinya.

Sekali Layar Berkembang, Surut Kita Berpantang!

Sekali kita maju, Pantang Untuk Kita Mundur!


Salam Perjuangan!
JANGAN TAKUT, KITA PASTI MENANG!!!
184 views03:12
Buka / Bagaimana
2022-04-29 23:17:31 Apakah sebaiknya bikin Laporan atau Pengaduan?

Laporan memuat isi tentang terjadinya suatu tindak pidana, baik yang telah berlangsung, sedang berlangsung, atau pun diduga akan terjadi. Sedangkan Pengaduan berisi tentang pemberitahuan pelanggaran hak yang disertai permintaan untuk menindak pelaku.

Jadi mau pilih yg mana?
525 views20:17
Buka / Bagaimana
2022-03-19 20:10:39
289 views17:10
Buka / Bagaimana
2022-03-17 20:39:01 Tolong "PERHATIKAN YANG SAYA TEBALKAN, TERLEBIH POIN angka 2 huruf c serta poin angka 4 dari Putusan Kasasi dibawah ini (Hanya utk menjadi bahan jika berminat membuat LP).
Jangan takut, karena tidak ada "Nebis in idem" jika member/customer membuat LP.
Sebagai Subjek Hukum, kita berbeda, dengan kronologi transaksi berbeda serta tempus dan locus delicty yg juga berbeda pula.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id

P U T U S A N
Nomor 433 K/Pid.Sus/2021


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang
dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, telah
memutus perkara Terdakwa:
Nama : KAMAL TARACHAND MIRCHANDANI alias
SANJAY;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/Tanggal lahir : 48 tahun/18 April 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Kintamani Raya Nomor 12, RT.002/
RW.007, Kelurahan Kelapa Gading, Kecamatan
Kelapa Gading, Jakarta;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. KAM AND KAM);
...
...
...

Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan kasasi
Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa ...
2. Bahwa perbuatan Terdakwa tidak dapat diterapkan Pasal 105 yang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, karena:
a. Perdagangan yang dilakukan Terdakwa / PT. Kam and Kam bukan
merupakan perdagangan barang tetapi merupakan perdagangan
jasa, sedangkan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
dihubungkan dengan Pasal 9 yaitu Pelaku Usaha distribusi dilarang
menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang,
bukan jasa;
b. Kode Usaha Periklanan menurut klasifikasi Buku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) Tahun 2009 adalah 7310 yang termasuk kategori
Service/jasa;
c. Perusahaan PT. Kam and Kam yang dipimpin oleh Terdakwa Kamal
Tarachand Mirchandani alias Sanjay bergerak di bidang Jasa
periklanan berbasis teknologi informatika dengan membuat aplikasi
perdagangan bernama Memiles yang memperdagangkan jasa slot
iklan. Perusahaan PT. Kam and Kam tersebut memberikan
imbalan/reward komersial, komisi, dan bonus kepada member
Memiles, sehingga setiap orang tertarik untuk bergabung sebagai
member;


4. Bahwa demikian pula perbuatan Terdakwa / PT. Kam and Kam bukan
merupakan suatu penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,

karena Terdakwa/PT. Kam and Kam telah dan masih memiliki Surat Izin
Usaha Perdagangan untuk melakukan perdagangan
,
dan dalam
sosialisasi aktivitas perdagangannya yaitu memasarkan jasa periklanan,
tidak ada unsur penyesatan atau paksaan kepada para member Memiles
untuk melakukan Top Up atau melakukan pembayaran/penyetoran dana
atas promo slot iklan yang ditawarkan oleh Terdakwa dalam aplikasi
Memiles tersebut;

#ThinkSmart
301 viewsedited  17:39
Buka / Bagaimana
2022-03-07 20:52:13 Utk dipelajari kedua putusan tsb di atas bagi rekan customer yg ingin ajukan gugatan dan atau tuntutan.
254 views17:52
Buka / Bagaimana
2022-03-07 20:50:31 putusan_836_pid.sus_2020_pn_sby_20201215.pdf
236 views17:50
Buka / Bagaimana
2022-03-07 20:43:54 putusan_433_k_pid.sus_2021_20220308.pdf
233 views17:43
Buka / Bagaimana
2022-02-18 06:52:31 Dapat dan belum dapat kok jadi tolak ukurnya?
Tolak ukurnya itu apakah masing² sudah memenuhi prestasi sesuai dgn kesepakatan yg telah dibuat atau belum?
Kalau dapat dan belum dapat itu kesannya permainan. Kita ini bukan berada dlm permainan, tapi berada dalam suatu transaksi e_com yg dilindungi oleh perikatan yg menjadi undang² bagi keduabelah pihak yg telah bersepakat.
Sok tahu/Sok paham/Sok ngerti masalah itu orang.
314 views03:52
Buka / Bagaimana
2022-02-14 17:48:41 yg rewardnya belum terpenuhi s dan k nya sih sah² saja jk melakukan bergainning dgn BU. Namun utk reward yg sudah terpenuhi s dan k bahkan sudah lewati jatuh temponya sih, ya suka gak suka atau mau gak mau dan tanpa alasan apapun BU hrs memberikannya kpd…
324 viewsedited  14:48
Buka / Bagaimana