Get Mystery Box with random crypto!

SHARING FINANCIAL DAN BISNIS

Logo saluran telegram dboardfinansial — SHARING FINANCIAL DAN BISNIS S
Logo saluran telegram dboardfinansial — SHARING FINANCIAL DAN BISNIS
Alamat saluran: @dboardfinansial
Kategori: Tidak terkategori
Bahasa: Bahasa Indonesia
Pelanggan: 522

Ratings & Reviews

3.33

3 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

1

4 stars

1

3 stars

0

2 stars

0

1 stars

1


Pesan-pesan terbaru

2023-05-13 13:52:02

15 views10:52
Buka / Bagaimana
2023-04-22 00:45:18 Assalaamualaikum wr wb

TaqabbalAllaahu minna wa minkum. Taqabbal yaa kariim

*Minal 'aidin wal faizin*
*Mohon maaf lahir bathin*

Semoga Allah mengampuni dosa2 kita.
Semoga Allah menerima amal ibadah kita.
Semoga Allah meningkatkan derajat kita.
Semoga Allah memasukkan kita ke dalam golongan orang2 bertaqwa.

*Selamat Idul Fitri 1444H*

*Salim Suharis dan Keluarga*
17 views21:45
Buka / Bagaimana
2023-04-21 00:17:45 Bagi yang telah berlebaran hari ini, saya ucapkan SELAMAT IDUL FITRI

Mohon maaf lahir bathin
Minal 'aidin wal faizin
14 views21:17
Buka / Bagaimana
2023-04-20 06:08:29 Hadiah, adalah pemberian kepada seseorang karena rasa sayang, rasa persaudaraan, atau karena penghargaan. Sementara RISYWAH justru karena ingin IMBAL BALIK.

Sedekah, adalah pemberian kepada seseorang karena mengharapkan ridho dari ALLAH. Sementara RISYWAH pemberian yang mengharapkan KEBUTUHANNYA atau KEPERLUANNYA terlaksana.

Jadi ... mana yang RISYWAH DHOLALAH ?
Jika mengacu ke pengelompokan Imam Abu Hanifah di atas, maka sudah pasti dapat kita lihat terdapat pada nomor 1 dan nomor 2. Juga nomor 3 bagi penerima risywah.

Sementara ... mana yang RISYWAH "SYARIAH" ?
Jika mengacu ke pengelompokan Imam Abu Hanifah di atas, terdapat pada nomor 4 dan nomor 3 hanya bagi pemberinya.

Contoh RISYWAH "SYARIAH" :

Sebuah urusan seharusnya diselesaikan dalam 2 hari. Namun jika tidak ada risywahnya diulur-ulur waktunya, dipersulit, menjadi lama. Sehingga harus ada risywah.

Seharusnya kita yang terpilih dalam sebuah kontestasi yang fair, namun jika tidak ada riswahnya maka kita dikalahkan. Sehingga harus ada risywah.

Proses pemberkasan yang membutuhkan persyaratan 3 dokumen misalnya, jika tanpa risywah maka persyaratannya menjadi bertambah banyak. Sehingga harus ada risywah agar persyaratannya cukup 3 saja sesuai ketentuan.

Nah lantas bagaimana dengan yang RISWAH DHOLALAH ?

Sebuah urusan seharusnya diselesaikan dalam 2 hari. Lalu kita mengharapkan agar 1 hari dapat selesai. Sehingga harus ada risywah.

Seharusnya kita yang TIDAK terpilih dalam sebuah kontestasi yang fair, namun dengan riswah, maka justru kita yang menjadi terpilih.

Proses pemberkasan yang membutuhkan persyaratan 3 dokumen misalnya, dengan risywah maka persyaratannya menjadi hanya cukup 1 atau 2 dokumen saja.

Bagaimana, sudah dapat memebedakan mana Riswah yang boleh dan tidak boleh kita lakukan ?

Apakah sampai hari ini kita masih pelaku risywah dholalah ? Baik sebagai pemberi atau sebagai penerima ? Jika iya, mari kita segera beristighfar dan berjuang untuk menghindari kegiatan ini.

Apalah gunanya mendapatkan proyek, mendapatkan uang tambahan, mendapatkan jabatan, mendapatkan kemudahan, jika didapatkan dari kegiatan yang seperti ini. Tidak berkah, dan merusak diri. Apalagi jika hasilnya sampai kita bawa pulang, di makan oleh anak istri dan keluarga kita ...

NAUDZUBILLAAHI MIN DZALIK

Wallaahua'lam
22 views03:08
Buka / Bagaimana
2023-04-20 06:08:29 = RISYWAH DHOLALAH dan RISYWAH "SYARIAH" =

RISYWAH memang sudah diserap dalam bahasa Malaysia (melayu) menjadi rasuah. Yang selanjutnya digunakan oleh berbagai media untuk men-substitusi kata korupsi. Maka jadilah KPK pun dikenal sebagai Lembaga Anti Rasuah, walau nama lembaganya tidak berubah menjadi LAR.

Rasuah jika melihat dari kamus dewan Malaysia, artinya adalah pemberian untuk menumbuk rusuk (menyogok, menyuap), (wang) tumbuk rusuk (sogok, suap). Maka tidak heran jika kata rasuah pun marak digunakan di berbagai media.

Perlu diketahui, bahwa aslinya bahasa Indonesia pun memiliki serapan kata dari RISYWAH, yaitu rasywah. Jadi malah lebih mirip dengan kata aslinya yang memang merupakan bahasa Arab. Sayangnya ternyata justru kata bahasa Indonesia ini malah hampir tidak pernah digunakan dan jarang ditemukan di berbagai media.

Jika ditilik dari artinya, sebenarnya kata rasuah memang menjadi terlalu sempit jika digunakan unt mensubstitusi kata korupsi. Kata korupsi sendiri diserap dari bahasa Inggris, corruption.

Karena ternyata memang korupsi yang marak diproses oleh sistem penegakan hukum di Indonesia adalah justru kegiatan pencurian uang rakyat. Pejabat berwenang menggunakan kewenangannya untuk menggarong uang rakyat. Sehingga tidaklah heran jika akhir-akhir ini media mulai menggunakan kata maling, rampok, atau garong pada pelaku tindak kriminal korupsi.

Kembali ke pembahasan di judul ya. Tentang Risywah. Risywah artinya adalah pemberian yang diberikan seseorang yang memiliki kuasa untuk memudahkan kepentingannya dengan cara yang tidak dibenarkan. Praktek risywah ini sendiri sudah sangat masif terjadi di negara kita. Bahkan sudah dianggap lumrah dan menjadi keniscayaan.

Masyarakat mengenal dengan istilah uang pelicin. Seperti menjadi adiktif, petugas pun belum marem jika belum menerima risywah untuk menjalankan kewajibannya. Baik petugas di lembaga pelayanan publik, maupun petugas di sebuah perusahaan.

Nah, apa perbedaan antara RISYWAH DHOLALAH dan RISYWAH "SYARIAH" .....

Mohon maaf sebelumnya, tentu RISYWAH "SYARIAH" ini bukanlah sesuatu arti sebenarnya. Ini benar-benar hanya istilah dari saya pribadi.

Pelaku tindakan kegiatan pemberian risywah ini sudah jelas-jelas terlarang dalam ajaran agama Islam khususnya. Dan mungkin juga dilarang di berbagai agama lainnya. Rasulullah sendiri melaknat pelaku kegiatan ini. Baik yang menerima maupun yang menyerahkan. Kedua sama. Sama-sama DILAKNAT !!!

Imam Abu Hanifah menggolongkan Risywah menjadi 4 kelompok :
1. Memberikan sesuatu untuk mendapatkan PANGKAT dan KEDUDUKAN ataupun JABATAN, maka hukumnya adalah haram bagi pemberi maupun penerima. Walaupun itu seringkali diistilahkan dengan sumbangan atau sejenisnya. Orang waras pasti dapat membedakan mana yang sumbangan dan mana yang Risywah.

2. Memberikan sesuatu kepada hakim agar bisa memenangkan PERKARAnya, hukumnya juga haram bagi penyuap dan yang disuap, walaupun keputusan tersebut adalah benar, karena hal itu adalah sudah menjadi tugas dan kewajiban seorang hakim dalam memutuskan perkara. Kalo keputusan yang benar saja menjadi haram ketika menerima, apalagi jika sampai keputusannya salah mengikuti kehendak pihak yang melakukan risywah.

3. Memberikan sesuatu agar DIPERLAKUKAN sesuai dengan semestinya, dengan tujuan mencegah kemudharatan dan meraih kemaslahatan, hukumnya haram hanya bagi yang disuap saja.

4. Memberikan sesuatu kepada seseorang yang BUKAN merupakan petugas yang memiliki kewenangan. Dengan tujuan agar dapat menolongnya dalam mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka hukumnya halal bagi keduanya, baik pemberi dan penerima. Karena hal tersebut sebagai upah atas tenaga dan potensi yang dikeluarkannya.

Pembaca yang budiman, dalam keseharian RISYWAH sering disubstitusi dengan istilah : hibah, hadiah, sedekah, dan sejenisnya. Padahal tentu saja artinya dan maknanya beda. Mari kita perhatikan satu per satu.

Hibah, adalah pemberian kepada seseorang TANPA ada maksud dan tujuan. TANPA ada kepentingan. TANPA ada pengharapan. Sementara RISYWAH sudah pasti ada PENGHARAPAN.
21 views03:08
Buka / Bagaimana
2023-04-20 06:07:51
20 views03:07
Buka / Bagaimana
2023-03-24 10:37:33
46 views07:37
Buka / Bagaimana
2023-03-23 11:19:52
54 views08:19
Buka / Bagaimana
2023-02-01 05:22:06
18 views02:22
Buka / Bagaimana
2023-01-23 04:10:00
42 views01:10
Buka / Bagaimana