Get Mystery Box with random crypto!

*JANGAN TAKUT MENDAKWAHKAN KHILAFAH* Oleh, Chandra Purna Iraw | Chandra Purna Irawan.,SH.,MH.

*JANGAN TAKUT MENDAKWAHKAN KHILAFAH*

Oleh, Chandra Purna Irawan SH MH

_(Ketua LBH PELITA UMAT dan President IM-LC/International Muslim Lawyers Community)_

Mengutip informasi dari kantor berita yang menyatakan bahwa terdapat konvoi dengan tema Songsong Kebangkitan Khilafah.

Menanggapi hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa negara ini adalah negara demokrasi, negara tidak berwenang melarang siapapun untuk menyampaikan pendapat, gagasan dan dialektika tentang ajaran Islam seperti syariah, khilafah, dll. Pemerintah semestinya memperlakukan syariah Islam seperti mendukung gagasan LGBT dengan pendekatan HAM, ajaran transnasional seperti demokrasi, sekuler, kapitalisme, dll;

KEDUA, Bahwa mengutip ijtima MUI yang telah menyatakan jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam dan melarang kepada pihak manapun untuk menstigma negatif terhadap ajaran Islam yaitu khilafah. Rekomendasi tersebut tentulah tidak mudah untuk dikeluarkan ditengah kondisi saat ini. rekomendasi Ijtima tersebut menjadi dasar kepada siapapun umat Islam dan ormas Islam untuk tidak takut mendakwahkan ajaran Islam yaitu khilafah, dakwah khilafah bukanlah sebuah kejahatan. Terlebih lagi Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk Khilafah maka menurut saya dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama. Artinya, sebagai ajaran Islam Khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan ditengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam Khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, dimana hal ini dijamin konstitusi.

KETIGA, Bahwa saya menyeru kepada oknum aparatur Pemerintah untuk tidak melakukan stigmatisasi, persekusi terhadap umat Islam dan ormas dakwah termasuk HTI. mengutip pendapat Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan oleh SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga (kegiatan Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia), bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI. (Senin, 4/6/2018: http://detik.id/67AYOw);

KEEMPAT, Bahwa apabila ajaran Islam khilafah distigma negatif, sangat keterlaluan. Sementara disisi lain ajaran Romawi Kuno dan barat dipuja, dikaji, diambil dan dipraktikkan seperti sistem republik, parlementer, presidensiil, demokrasi.

Demikian