2022-02-04 01:46:01
#TauGaSih
Jaksa dan penuntut umum itu apa sih?
Menurut Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHAP.
Jaksa adalah pejabat yg diberi wewenang oleh undang-undang ini u/ bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 dan 21 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Dari sini pasti sudah ada pandangan ya terkait apa itu jaksa dan penuntut umum
Sc : https://twitter.com/Inspiralaw_id/status/1489192010082779143?s=20&t=BQghpaXpwesmBI2n3NNJQw
By : @brilliant_science
6.4K views22:46