Get Mystery Box with random crypto!

MEMBANGUN KESEPAHAMAN TENTANG RUU KESEHATAN OMNIBUSLAW Secara | Apoteker & TTK Indonesia

MEMBANGUN KESEPAHAMAN TENTANG RUU KESEHATAN OMNIBUSLAW
Secara umum tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Dalam membuat peraturan perundang-undangan dikenal isitilah rule making rule, yaitu tata cara suatu peraturan atau undang-undang itu disusun.
Kita tahu terdapat dua Lembaga tinggi Negara yang dapat menginisiasi undang-undang yaitu lembaga eksekutif yaitu pemerintah ataupun lembaga legislatif yaitu DPR. Dalam prosesnya, penyusunan undang-undang selalu melibatkan para stakeholder untuk menjaring aspirasi yang lebih luas agar undang undang yang terbentuk benar-benar berpihak dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Suatu hal yang lumrah atau jamak terjadi dinamika apabila aspirasi dari para stakeholder tersebut berbeda-beda. Atau aspirasi tersebut dapat berbeda dari maksud dan kehendak pemerintah dan DPR. Karena timbulnya beragam aspirasi dari para stakeholder maka tentu saja tidak semua aspirasi yang berbeda bahkan berlawanan tersebut semua dapat tertampung dalam pasal-pasal sebuah undang-undang. Oleh karena itu, bagi stakeholder yang belum tertampung aspirasinya perlu berlapang dada karena bagaimanapun undang-undang tersebut dimaksudkan untuk pengaturan agar kemaslahatan sebagian besar stakeholder dan masyarakat secara umum lebih terjamin.
Di dalam rule making rule itu , juga terdapat cara untuk menyuarakan aspirasi maupun ketidaksetujuan kita terhadap rancangan undang-undang secara argumentatif misalnya melalui naskah akademik maupun argumentasi substantial pasal-pasal pada undang undang. Sementara Itu, pemerintah harus menyediakan forum dan waktu yang luas bagi seluruh stakeholder dan masyarakat untuk berkontribusi positif, bahkan jika dirasakan undang undang dianggap merugikan steakholder maupun masyarakat bisa mengajukan “peninjaun kembali” ke mahkamah kostitusi (MK).
Butuh kolaborasi dan komitmen berbagai pihak yang terkait dengan penyusunan undang-undang, khusus nya tenaga kesehatan Yg ber budi luhur untuk senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat agar tujuan mulia yang ingin dicapai melalui undang undang yaitu pelayanan kesehatan yang prima bagi seluruh masyarakat menjadi Kenyataan sehingg pada akhir nya akan menghasilkan peningkatan derajat kesehatan yang optimal.
Bagi seluruh lapisan masyarakat indonesia
“Pencapaian besar biasanya dilahirkan dari pengorbanan yang besar, dan tidak pernah dari hasil egoisme."-Napoleon Hil
Salam Sehat - Saleh Rustandi Link https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid05MKTMCGxhe1Wngc31eGB98tGeRcSaXhuBFu1RB7JStDJrjoAe5zNqiT4PKG89YEfl&id=100002884866301&mibextid=Nif5oz