Get Mystery Box with random crypto!

'Teteh memangnya benar shalat dalam keadaan keputihan hukumnya | 𖥧𖤣〃 𝐓aulan 𝐇ijrah ♡̸!!

"Teteh memangnya benar shalat dalam keadaan keputihan hukumnya tidak sah?"

Baik, Keputihan yang dialami kaum wanita dalam istilah fiqih Islam disebut dengan ifrazat, yaitu lendir atau cairan yang keluar dari organ reproduksi wanita selain madzi atau mani. Baik karena syahwat maupun ketika aktivitas normal. Baik yang bersifat normal maupun karena penyakit. Para ulama menjelaskan hukum keputihan (ifrazat) sebagaimana ruthubah (lendir yang selalu membasahi organ reproduksi wanita).

Ada 2 pendapat, yaitu:
- Pertama, keputihan statusnya najis.

Ini pendapat Imam as-Syafii menurut salah satu keterangan, as-Saerozi; ulama madzhab Syafiiyah, al-Qodhi Abu Ya’la; ulama madzhab hambali, dan beberapa ulama lainnya.

- Kedua, keputihan termasuk cairan suci.

Ini pendapat hanafiyah, pendapat imam as-Syafii menurut keterangan yang lain, al-Baghawi, ar-Rafii; ulama madzhab Syafiiyah, dan Ibnu Qudamah; ulama madzhab hambali.

Ulama Mesir, Syekh Musthofa al-Adawi mengatakan, tidak ada dalil yang shahih (jelas dan tegas) soal hukum ifrazat. Apakah cairan keputihan tersebut najis atau suci, tidak ditemui hadis-hadis yang secara tegas menghukuminya sebagai najis.

Jadi, lebih baik dikembalikan kepada hukum asalnya, yaitu suci. Segala sesuatu hukum asalnya adalah suci. Jadi, keputihan yang ada di organ reproduksi wanita statusnya suci.

Tetapi.. mau bagaimana pun.. lebih baik ketika akan sholat itu selalu mengganti celana dalam..
Agar sholat kita lebih khusyuk..

Wallahualam.