2023-04-24 04:11:54
HUKUM MENJAGA SILATURAHMI DENGAN KELUARGA YANG GEMAR BERBUAT DOSA DAN NON MUSLIM Segala keadaan yang dihadapi manusia pasti telah diatur hukum-hukumnya oleh Islam. Yang hasil akhirnya ialah untuk mencapai kebaikan tiap muslim dan masyarakat secara umum. Dalam hubungan dengan kerabat yang gemar berbuat dosa ‘fasikʼ dan yang kafir, Islam juga menjelaskan bagaimana harusnya membawa sikap terhadap mereka.
-
Untuk kerabat yang fasik, seseorang tetap dianjurkan berbuat baik kepadanya. Berdasarkan hadits yang telah disebutkan sebelumnya,
لَيْسَ الْوَاصِلُ بِالْمُكَافِئِ وَلَكِنْ الْوَاصِلُ الَّذِي إِذَا قُطِعَتْ رَحِمُهُ وَصَلَهَا
“Orang yang menyambung silaturahmi bukanlah yang berbuat baik karena kerabatnya baik, akan tetapi orang yang benar-benar menyambung silaturahmi adalah yang silaturahminya diputus namun ia menyambungnya.”{H.R. Al-Bukhari (5991)}
Al-‘Allamah as-Subki rahimahullah berkata,
وهَذا يَدُلُّ عَلى وُجُوبِ صِلَةِ القَرِيبِ الفاسِقِ؛ لِأنَّ القاطِعَ فاسِقٌ وقَدْ أمَرَ بِصِلَتِهِ وجُعِلَتْ هِيَ الصِّلَةُ
“Hadits ini menunjukkan kewajiban menyambung silaturahmi dengan kerabat yang fasik. Sebab pemutus silaturahmi ialah fasik; dan dalam hadits di atas diperintahkan untuk bersilaturahmi kepadanya dan perbuatan baik terhadapnya terhitung sebagai silaturahmi.”(Fatawa as-Subki, 2/517)
-
Adapun kerabat yang non muslim, maka diizinkan untuk berbuat baik dan menyambung silaturahmi dengannya. ● Berdasarkan firman Allah ta‘ala,
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”(Q.S. Al-Mumtahanah: 8)
Asy-Syaikh as-Siʼdi rahimahullah berkata,
“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik, menyambung silaturahmi, bersikap secara maʼruf dan adil kepada kerabat kalian yang musyrik atau non muslim secara umum; yakni selama mereka tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir dari tempat tinggal kalian. Tidak berdosa seandainya kalian bersilaturahmi dengan mereka.”(Taisir al-Karim ar-Rahman, hlm. 857)
Tapi sebagian ulama menasihatkan, hubungan kerabat dengan non muslim terus dipelihara hanya jika ada maslahat di baliknya. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
أنَّ صِلَةَ الرَّحِمِ الكافِرِ يَنْبَغِي تَقْيِيدُها بِما إذا أيِسَ مِنهُ رُجُوعًا عَنِ الكُفْرِ أوْ رَجى أنْ يَخْرُجَ مِن صُلْبِهِ مُسْلِمٌ
“Menjaga silaturahmi dengan kerabat yang kafir harusnya diikat dengan ketentuan adanya harapan ia meninggalkan kekafiran atau diharapkan keturunannya dapat memeluk Islam.”(Fathul Bari, 10/421)
https://t.me/nasehatetam
•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
Turut menyebarkan:
https://t.me/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
Https://akhwat.id
Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2
1.5K views01:11