HUKUM MENGAMBIL GAMBAR HEWAN YANG SUDAH MATI Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan: Orang yang mengambil gambar hewan yang sudah mati apakah termasuk dalam larangan mengambil gambar makhluk yang bernyawa? Jawaban: "Ya, tidak boleh mengambil gambar makhluk yang bernyawa, baik yang masih hidup maupun yang telah mati." https://t.me/fawaidsolo/22567 •┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈• Turut menyebarkan: https://t.me/syarhussunnahlinnisa http://t.me/Arsip_PosterSSLN https://catatanmms.wordpress.com Https://akhwat.id Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2 788 views09:01