Get Mystery Box with random crypto!

HUKUM MENGAMBIL GAMBAR HEWAN YANG SUDAH MATI | 🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹






HUKUM MENGAMBIL GAMBAR HEWAN YANG SUDAH MATI


Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah


Pertanyaan:

Orang yang mengambil gambar hewan yang sudah mati apakah termasuk dalam larangan mengambil gambar makhluk yang bernyawa?


Jawaban:

"Ya, tidak boleh mengambil gambar makhluk yang bernyawa, baik yang masih hidup maupun yang telah mati."

https://t.me/fawaidsolo/22567

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
       Turut menyebarkan:
https://t.me/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
Https://akhwat.id

Dengarkan••• [ VERSI BARU ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2