HUKUM MENJUAL PERHIASAN BAGI WANITA UNTUK IBADAH HAJINYA Pertanyaan : Apakah boleh bagi seorang wanita menjual perhiasannya agar bisa melaksanakan ibadah haji ? As Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadii rahimahullah: "Sudah seharusnya ia menjual. Apa yang ia inginkan dari perhiasannya tersebut? Lebih baik baginya untuk menjual kemudian melaksanakan haji." Al Ajwibah Al Wadiiah hlm 142 http://t.me/salafytegal •┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈• Turut menyebarkan: https://t.me/syarhussunnahlinnisa http://t.me/Arsip_PosterSSLN https://catatanmms.wordpress.com Https://akhwat.id Dengarkan••• [ VERSI BARU ] Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2 713 views09:00