Get Mystery Box with random crypto!

HUKUM MENJUAL PERHIASAN BAGI WANITA UNTUK IBADAH HAJINYA | 🌹SyarhusSunnahLinNisaa`🌹






HUKUM MENJUAL PERHIASAN BAGI WANITA UNTUK IBADAH HAJINYA



Pertanyaan :

Apakah boleh bagi seorang wanita menjual perhiasannya agar bisa melaksanakan ibadah haji ?


As Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i rahimahullah:

"Sudah seharusnya ia menjual.

Apa yang ia inginkan dari perhiasannya tersebut?

Lebih baik baginya untuk menjual kemudian melaksanakan haji."

Al Ajwibah Al Wadi'iah hlm 142

http://t.me/salafytegal

•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•
       Turut menyebarkan:
https://t.me/syarhussunnahlinnisa
http://t.me/Arsip_PosterSSLN
https://catatanmms.wordpress.com
Https://akhwat.id

Dengarkan••• [ VERSI BARU ]  Kajian Islam dan Murotal al-Quran setiap saat di RADIO ISLAM INDONESIA
http://bit.ly/AplikasiRadioIslamIndonesia2