Get Mystery Box with random crypto!

Hukum menjual sebagian daging kurban maupun seluruhnya adalah | Quotes Motivation Islamic

Hukum menjual sebagian daging kurban maupun seluruhnya adalah haram. Daging kurban tersebut termasuk kulit, daging, tulang, kuku, kepala, maupun bagian lainnya. Larangan penjualan daging kurban tersebut haram menurut para ulama Mazhab karena hewan kurban yang sudah dikurbankan kepada Allah subhanahuwata'ala tentu tidak boleh dijual kembali.

Diriwayatkan Al Hakim, Rasulullah sallallahu'alaihiwasallam bersabda "Siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya” (HR. Al Hakim). Jumhur Ulama atau kesepakatan ulama menyatakan bahwa haram hukumnya menjual daging atau kulit dari hewan kurban.

Dalam Kitab Al Mudawwanah, Imam Malik menjelaskan bahwa “Tidak boleh membeli suatu barang dengannya, tidak juga menjual hewan qurban tersebut, akan tetapi semuanya disedekahkan atau dimanfaatkan".

@quotesmotivationislamic