Get Mystery Box with random crypto!

ZAKAT FITRAH PENSUCI JIWA ✿ t.me/Mutiara_NasehatMuslimah | 🌸 MUTIARA NASEHAT MUSLIMAH 🌸

ZAKAT FITRAH PENSUCI JIWA

✿ t.me/Mutiara_NasehatMuslimah

Hikmah Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu'alaihi wa salam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin".
(Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Mengapa disebut Zakat Fitrah?

Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476).

Namun yang lebih populer di kalangan para ulama wallahu a’lam disebut zakat fithri atau shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat.
(Lihat Fathul Bari, 3/367)

Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Atha’ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajibnya fitrah, walaupun tidak benar jika dikatakan ijma’. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.

Dasar mereka adalah hadits Nabi shallallahu'alaihi wassalam:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ia mengatakan: “Rasulullah shallallahu'alaihi wa ssalam menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).”
(Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayatkan juga oleh Muslim)

Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain: “Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari no. 1507).

Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi menfardhukan dan memerintahkan, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib.

Sumber: asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/

Editor : Admin AsySyamil.com

Raih amal shalih dengan menyebarkan kiriman ini , semoga bermanfaat.
Jazakumullahu khoiron.

•┈•◎❅❀❦❖ ❖❦❀❅◎•┈•
MUTIARA NASEHAT MUSLIMAH
t.me/Mutiara_NasehatMuslimah
https://t.me/MutiaraFaedah
bit.ly/Asy-SyamilcomDonasi
App : bit.ly/AsySyamilApp
Admin : 082369896570