Get Mystery Box with random crypto!

Caption postingan https://t.me/kepoocuy/1836?single Pria | Kepoocuy Channel

Caption postingan

https://t.me/kepoocuy/1836?single

Pria berinisial YA (54), asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, tega memperkosa wanita tuna netra asal Kecamatan Tutur. Pelaku beraksi di rumah milik bibi korban.

“Pelaku telah melakukan aksi pemerkosaan di rumah bibinya. Pelaku melakukan aksinya ini terhadap wanita tuna netra,” ujar Kanit Pidum Polres Pasuruan, Ipda Anton Hendro Wibowo, Kamis (23/06).

Hasil penyidikan sementara, pelaku awalnya menggunakan modus hendak memberikan sumbangan. Setelah itu, pelaku mencoba menawarkan pengobatan kepada keluarga korban.

Sebelum beraksi, pelaku meminta bibi korban untuk membeli bunga 9 macam sebagai syarat pengobatan. Bibi korban pun menuruti permintaan pelaku namun sempat menaruh curiga.

Sebelum pergi membeli bunga 9 macam, bibi korban meletakkan kamera secara tersembunyi. Kejahatan pelaku pun terekam secara rinci.

Saat melihat hasil rekaman, bibi korban terkejut mendapati keponakannya telah diperkosa. Alhasil pelaku sempat dihajar warga hingga babak belur.

Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP terkait kekerasan atau ancaman memaksa persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya. Pasal ini mengandung ancaman hukuman 12 tahun penjara.