Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata : “Menyentuh najis tidaklah membatalkan wudhu, sekalipun ia adalah najis hissiyah seperti air kencing, tinja, darah yang najis dan yang semisalnya, maka menyentuhnya tidaklah membatalkan wudhu, tetapi wajib baginya mencuci bagian yang terkena najis saja.”
Hijrah 🍃. Channel ini berisi pelajaran-pelajaran ilmu agama islam yang InsyaaAllah sesuai dengan dalil Shahih dari Al-Qur’an & Hadits. Semoga bermanfaat untuk kehidupan sehari-hari kita semua �...