Get Mystery Box with random crypto!

HRS CENTER

Logo saluran telegram hrs_centre — HRS CENTER H
Logo saluran telegram hrs_centre — HRS CENTER
Alamat saluran: @hrs_centre
Kategori: Tidak terkategori
Bahasa: Bahasa Indonesia
Pelanggan: 4.02K
Deskripsi dari saluran

Media Informasi Pemikiran HRS Dalam Masalah kebangsaan dan Kenegaraan.

Ratings & Reviews

3.50

2 reviews

Reviews can be left only by registered users. All reviews are moderated by admins.

5 stars

0

4 stars

1

3 stars

1

2 stars

0

1 stars

0


Pesan-pesan terbaru

2022-07-20 07:34:25



*REKENING RESMI PERJUANGAN DPP FPI :*

Bank Syariah indonesia *(BSI)*
*7148501658*
*(Kode Bank 451)* 
*A/N Ahmad Sihabudin*

Untuk Konfirmasi:
*Muhammad Syukron* 081411119212

Konpers TA IB HRS Tentang Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana Habib Rizieq Shihab


Rabu, 20 Juli 2022

Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab  Rabu (20/7/2022) telah tiba di Petamburan sekitar pukul 07.00 WIB dan disambut gembira istri tercinta beliau Syarifah Fadlun bin Yahya serta anak-anak dan keluarga beliau.
Syarifah Fadlun kemudian memberikan kalungan bunga menyambut kepulangan Habib Rizieq. 
Habib Rizieq Rabu (20/7/2022) pagi ini telah selesai menjalani masa uzlah di tahanan dan setelah mengurus beberapa berkas langsung pulang menuju kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Kemudian Tim Advokasi IB HRS menggelar konferensi pers di Petamburan. Sebagai berikut.

Press Release TA HRS Tentang Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana Habib Rizieq Shihab
PRESS RELEASE
TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB
No: 123/PR/TA-HRS/07/2022
Tentang
Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana Habib Rizieq Syihab
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Sehubungan dengan selesainya proses hukum yang telah dijalani oleh Habib Rizieq Syihab, dengan ini kami sebagai Penasihat Hukum yang tergabung dalam
Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Bahwa kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kenenkumham RI, Kepala Lapas
Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat.
Demikian press release ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokatuh,
Jakarta, 20 Juli 2022
Hormat kami,
An. Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab
AZ12 YANUAR P, S.H., M.H., M.M.
2.2K views04:34
Buka / Bagaimana
2022-07-19 12:40:00 Bedah Buku:
Omnibus88: Eksploitasi Hukum Untuk Kepentingan Politik.
Karya Prof. Suteki.
Penanggap Dr. Abdul Chair.
Simak statement singkat.

https://vt.tiktok.com/ZSR8txgf3/?k=1

Sebarkan & Ikuti.
2.2K views09:40
Buka / Bagaimana
2022-03-09 17:27:52 Rabu, 9 Maret 2022
Faktakini.info, Jakarta.

Doktor Abdul Chair Ramadhan menjadi salah satu ahli (Ahli Teori Hukum Pidana) yang memberikan keterangan pada persidangan H. Munarman mantan Sekretaris Umum DPP FPI, Senin (7/3/2022) di PN Jaktim. Jalannya persidangan, secara umum Penuntut Umum digilas habis oleh Ahli Teori Hukum Pidana ini. Dalam keterangannya, Dr. Chair menjelaskan bahwa tidak ada delik terhadap baiat atau baiat bukan tindak pidana. Dalam dialog dengan H. Munarman di persidangan, terungkap Penuntut Umum melakukan rekayasa dalam dakwaan.
Dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti, maka Majelis Hakim harus membebaskan H. Munarman.

Selengkapnya klik:







6.1K views14:27
Buka / Bagaimana
2022-02-10 16:05:49

5.6K views13:05
Buka / Bagaimana
2022-02-05 01:40:27

6.1K views22:40
Buka / Bagaimana
2022-01-08 02:38:12

6.3K views23:38
Buka / Bagaimana
2021-11-24 07:08:46 *Diskusi Publik: Pengaruh Ideologi Transnasional Terhadap Aswaja dan NKRI*

Membahas idelologi Komunis, Kapitalis, ISIS & Syiah Iran. Simak penjelasannya pada link berikut:




Markaz Syariah Front Pembela Islam (FPI), Petamburan Jakarta, Ahad, 1 Januari 2017. 

Narabumber: 
Prof. Dr. Moh. Baharun, SH, MA. & Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.

Sambutan oleh: Imam Besar Al-Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc, MA.

Pembanding:
1. H. Anies Baswedan, Ph.D.
2. Dr. H. Hidayat Nurwahid, MA.
3. KH. Ir. Muhammad Al-Khathath.  

6.8K views04:08
Buka / Bagaimana
2021-11-19 13:50:42 *Perkara HRS: Tidak ada korban dan keonaran, kok dihukum juga?*

*Simak penjelasan konkrit & argumentatif Ketua Umum HRS Center.*






4.8K views10:50
Buka / Bagaimana
2021-11-19 13:49:17
3.9K views10:49
Buka / Bagaimana