2022-08-31 13:09:55
LARANGAN MENDATANGI DUKUN!
karena yang mengetahui perkara ghaib hanya Allah, maka syari’at Islam melarang umatnya mendatangi dukun. yang dimaksudkan dukun di sini adalah yang bahasa arabnya adalah kâhin atau ‘arrâf. yaitu orang yang mengaku-ngaku mengetahui perkara ghaib, apa yang akan terjadi, tempat barang hilang, pencuri barang, isi hati orang, dan semacamnya. walaupun di masyarakat dikenal dengan sebutan kyai, orang pintar, orang tua, atau lainnya.
Imam Al-Khaththâbi rahimahullah berkata, “‘Arrâf adalah orang yang mengaku mengetahui tempat barang yang dicuri, tempat barang hilang, dan semacamnya”. (Syarah Nawawi, 7/392)
mendatangi dukun seperti ini haram hukumnya. barangsiapa mendatanginya dan bertanya kepadanya, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima oleh Allâh Azza wa Jalla. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
"Barangsiapa mendatangi ‘arrâf lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, tidak akan diterima darinya shalat 40 hari." [HR. Muslim, no: 2230]
maksud “tidak akan diterima darinya shalat 40 hari”, yaitu tidak ada pahala baginya, walaupun shalatnya sah di dalam menggugurkan kewajibannya, dan dia tidak harus mengulanginya.
dalam hadits lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"Barangsiapa mendatangi (yakni menggauli/mengumpuli) wanita haidh atau mendatangi (yakni menggauli/mengumpuli) wanita pada duburnya atau mendatangi kâhin (dukun), maka dia telah kafir kepada (al-Qur’an) yang telah diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam". [HR. Tirmidzi; Abu Dawud; dll]
kafir di sini maksudnya kafir kecil yang tidak mengeluarkan dari Islam, dengan dalil shalatnya tidak diterima 40 hari. Karena seandainya kafir besar yang mengeluarkan dari Islam, maka shalatnya seumur hidupnya tidak diterima, wallâhu a’lam.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa bertanya kepada ‘arrâf (dukun) dan semacamnya ada beberapa macam :
• sekedar bertanya saja, ini hukumnya haram. berdasarkan hadits: “Barangsiapa mendatangi ‘arrâf…”. penetapan hukuman terhadap pertanyaannya menunjukkan terhadap keharamannya. karena tidak ada hukuman kecuali terhadap perkara yang diharamkan.
bertanya kepada dukun, meyakininya, dan menganggap (benar) perkataannya. ini kekafiran, karena pembenarannya terhadap dukun tentang pengetahuan ghaib, berarti mendustakan terhadap Al-Qur’an.
• bertanya kepada dukun untuk mengujinya, apakah dia orang yang benar atau pendusta, bukan untuk mengambil perkataannya. maka ini tidak mengapa, dan tidak termasuk (larangan) dalam hadits (di atas). karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Ibnu Shayyad untuk mengujinya.
bertanya kepada dukun untuk menampakkan kelemahan dan kedustaannya.
ini terkadang (hukumnya) wajib atau dituntut. [Diringkas dari Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid 2/49, karya Syeikh al-‘Utsaimin, penerbit: Darul ‘Ashimah, cet: 1, th: 1415 H]
32 viewsrismafell, edited 10:09