2022-07-19 09:05:15
Kecaman Terhadap Aksi Bom Bunuh Diri dan Berbagai Tindakan Teror yang MeresahkanBom bunuh diri adalah aksi yang menyimpang dalam tinjauan syariat, akal sehat, maupun fitrah manusia yang bermartabat. Apalagi jika selain salah dalam tindakan, masih ditambah kesalahan dalam sasaran. Akibat lanjutan yang dihasilkannya pun akan menimbulkan mafsadah lain yang tak terhitung.
Tindakan bom bunuh diri adalah perbuatan bunuh diri yang termasuk dosa besar. Nabi 𝘴𝘩𝘢𝘭𝘭𝘢𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶 𝘢𝘭𝘢𝘪𝘩𝘪 𝘸𝘢𝘴𝘢𝘭𝘭𝘢𝘮 tidak menyalatkan jenazah orang yang mati bunuh diri untuk memberikan efek jera pada yang lain. Meskipun sebagai hak seorang muslim, masih berlaku hukum fardlu kifayah untuk menyalatkannya, namun bagi tokoh masyarakat atau orang yang berpengaruh, dianjurkan untuk tidak menyalatkan jenazahnya.
Jabir bin Samuroh 𝘳𝘢𝘥𝘩𝘪𝘺𝘢𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶 𝘢𝘯𝘩𝘶 mengisahkan peristiwa yang diabadikan dalam Shahih Muslim, bagaimana saat didatangkan jenazah seorang yang mati dengan menusuk dirinya dengan anak panah bermata lebar, Nabi tidak menyalatkan.
Tidak kurang dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin dan Syaikh Sholih al-Fauzan yang menilai aksi bom bunuh diri sebagai perbuatan bunuh diri yang diharamkan. Artinya, kalaupun sasaran dianggap benar, tindakannya saja sudah salah.
Berikutnya, dari sisi sasaran, apabila yang menjadi sasaran orang kafir yang haram ditumpahkan darahnya, maka itu kesalahan tambahan. Di antara orang kafir yang tidak boleh ditumpahkan darahnya adalah orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari muslim di daerah itu. Sekalipun yang menjamin keamanan itu hanya seorang muslim, atau bahkan seorang wanita muslimah.
Misalkan, ada seorang kafir hendak berkunjung ke sebuah negeri atau kota yang mayoritasnya dihuni kaum muslimin. Saat orang kafir itu hendak masuk atau sudah masuk ke wilayah itu, seorang wanita muslimah berkata: “Wahai kaum muslimin, orang ini berada di bawah jaminan keamanan dari saya”. Sekedar jaminan keamanan dari seorang muslim atau muslimah saja, orang kafir itu sudah aman. Tidak boleh ada seorang muslim pun yang mengganggu, menyakiti, melukai, atau bahkan membunuhnya. Jika sampai ada seorang muslim yang mengganggu atau justru membunuh orang yang dalam jaminan keamanan itu, ia terancam mendapat laknat Allah 𝘈𝘻𝘻𝘢 𝘸𝘢 𝘑𝘢𝘭𝘭𝘢.
Rasulullah 𝘴𝘩𝘢𝘭𝘭𝘢𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶 𝘢𝘭𝘢𝘪𝘩𝘪 𝘸𝘢𝘴𝘢𝘭𝘭𝘢𝘮 bersabda:
وَذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
𝘗𝘦𝘳𝘭𝘪𝘯𝘥𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘬𝘢𝘶𝘮 𝘮𝘶𝘴𝘭𝘪𝘮𝘪𝘯 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘢𝘵𝘶. 𝘉𝘪𝘴𝘢 𝘥𝘪𝘶𝘱𝘢𝘺𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘰𝘭𝘦𝘩 𝘰𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘢𝘭𝘪𝘯𝘨 𝘳𝘦𝘯𝘥𝘢𝘩 𝘥𝘪 𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘮𝘦𝘳𝘦𝘬𝘢. 𝘉𝘢𝘳𝘢𝘯𝘨𝘴𝘪𝘢𝘱𝘢 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘨𝘶𝘨𝘶𝘳𝘬𝘢𝘯 𝘱𝘦𝘳𝘭𝘪𝘯𝘥𝘶𝘯𝘨𝘢𝘯𝘯𝘺𝘢 𝘵𝘦𝘳𝘩𝘢𝘥𝘢𝘱 𝘮𝘶𝘴𝘭𝘪𝘮, 𝘪𝘢 𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘭𝘢𝘬𝘯𝘢𝘵 𝘈𝘭𝘭𝘢𝘩, 𝘔𝘢𝘭𝘢𝘪𝘬𝘢𝘵, 𝘥𝘢𝘯 𝘮𝘢𝘯𝘶𝘴𝘪𝘢 𝘴𝘦𝘭𝘶𝘳𝘶𝘩𝘯𝘺𝘢 (𝘏.𝘙 𝘢𝘭-𝘉𝘶𝘬𝘩𝘢𝘳𝘪 𝘥𝘢𝘯 𝘔𝘶𝘴𝘭𝘪𝘮)
Belum lagi jika aksi bom bunuh diri itu justru menimbulkan citra buruk bagi kaum muslimin yang lain, bertambah lagi dosa yang ditanggung pelakunya.
Agama Islam yang mengajarkan tindakan yang hikmah, terbimbing, sesuai aturan, taat kepada pemerintah dalam hal yang ma’ruf, berlandaskan kasih sayang bagi seluruh alam, justru akan terkesan sebaliknya. Akibat perbuatan ngawur dari pelaku bom bunuh diri yang merugikan tidak hanya dirinya sendiri, tapi juga banyak pihak yang tak bersalah.
Setelah suatu peristiwa bom bunuh diri atau aksi teror lain yang bertentangan dengan ajaran Islam, tidak jarang muslim di suatu negara akan diintimidasi, dilecehkan, dan mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Mereka yang tidak tahu menahu sama sekali dianggap sama dengan pelaku tersebut, sekedar karena sang pelaku memakai atribut keislaman.
Pelaku bom bunuh diri tidak sedikit yang terpapar akidah yang menyimpang. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyebarluaskan pemahaman yang benar terhadap akidah Islam yang lurus. Akidah Nabi 𝘴𝘩𝘰𝘭𝘭𝘢𝘭𝘭𝘢𝘩𝘶 𝘢𝘭𝘢𝘪𝘩𝘪 𝘸𝘢𝘴𝘢𝘭𝘭𝘢𝘮 dan para Sahabatnya.
1.3K views06:05