Get Mystery Box with random crypto!

Dengan ini kami menyampaikan tambahan legalitas terbaru dari K | Tentang Legallitas ATG

Dengan ini kami menyampaikan tambahan legalitas terbaru dari Kementrian Investasi / BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) melalui Lembaga OSS dimana Perusahaan Pansaka sudah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan nomor: 812010586247511685

Selain itu ATG 5.0 dan ATC juga sudah terdaftar dibawah perlindungan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan Nomor:
DID2022002441 untuk ATG 5.0
DID2022002447 untuk ATC

Untuk melihat lebih detail, silakan
KLIK DISINI (ATG 5.0) :
https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/IPT2022005200?type=trademark&keyword=ATG

KLIK DISINI (ATC) : https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/IPT2022005211?type=trademark&keyword=ATC

ATG 5.0 dan ATC juga sudah terdaftar pada PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) KOMINFO dengan Nomor 001056.02/DJAI.PSE/12/2021, untuk detail silakan KLIK DISINI : https://pse.kominfo.go.id/tdpse-detail/2905

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga Pansaka, ATG 5.0 dan ATC senantiasa bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara serta selalu berinovasi kearah yang lebih baik.

TERUS BERKARYA adalah cara terbaik kita untuk menunjukan KUALITAS -WK (CEO Pansaka dan Owner ATG 5.0-ATC).