2022-08-23 04:30:15
Broadcast *batubara* coal
Berita kemarin jam 12 wib
*Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, resmi memberlakukan tarif royalti progresif untuk batu bara.*
Sejatinya, tarif royalti progresif itu berlaku disesuaikan dengan harga batu bara acuan (HBA) terkini. *Yang tertinggi misalnya dalam aturan tersebut untuk batu bara dengan kalori 5.200 kkal/kg ke atas, apabila harganya di atas US$ 90 per ton, maka akan ditetapkan tarif royalti sebesar 13,5%.* Seperti yang diketahui, Harga Batu Bara (HBA) pada Agustus 2022 ini mencapai US$ 321, 59 per ton.
*Presiden Jokowi sudah menandatangani aturan anyar ini per 15 Agustus 2022. Disebutkan bahwa, peraturan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak diundangkan, artinya kenaikan tarif royalti akan berlaku pada 15 September 2022.*
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220822123313-4-365556/breaking-tarif-royalti-batu-bara-naik-135-bulan-depan
318 views01:30