"Menaker: Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tidak Bisa Ditoleransi"
Adapun sanksi yang dapat diberikan perusahaan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di tempat kerja dapat berupa surat peringatan; pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain; mengurangi atau menghapus kewenangannya di perusahaan; pemberhentian sementara (skorsing); dan/atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bagaimana tanggapan kalian terkait peraturan terbaru dari KEMNAKER? comment ya dibawah ...........
Tonton video selengkapnya di link berikut https://m.bkkbisa.com/media/play/I9lV37cWFV