2022-11-09 01:11:16
Memenuhi Undangan Pesta Pernikahan
Pesta pernikahan (walimatul 'urus) hukumnya wajib dilaksanakan walaupun dengan sederhana. Rasulullah bersabda, "Selenggarakanlah walimah meskipun dengan menyembelih seekor kambing" (H.R. Bukhari 2049/5155).
Tuan rumah dapat mengundang siapa yang dikehendaki, sehingga bagi yang diundang wajib memenuhi undangan tersebut. Salah satu hak seorang muslim terhadap muslim lainnya adalah dipenuhi undangannya dari orang yang diundangnya. Maka tidak boleh menghadiri undangan jika tidak diundang.
Jika undangan disampaikan secara khusus, maka hukumnya fardhu 'ain untuk memenuhinya. Adapun jika undangan disampaikan secara umum, maka hukumnya fardhu kifayah pemenuhannya. Kewajiban ini dikecualikan jika ada udzur, seperti sakit, safar, atau ada kewajiban lain di waktu yang sama dan lebih dulu. Jika berhalangan, sebaiknya berkabar kepada yang mengundang, dan tetap mendoakannya.
Menghadiri undangan pesta pernikahan tentu akan membahagiakan tuan rumah. Apatah lagi jika menikmati jamuannya. Maka sempurnakanlah kebahagiaan itu dengan mendoakannya. Di antara do'a yang dapat dipanjatkan;
اللهم أطعم من اطعمني، واسق من سقاني
"Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang memberi makan kepadaku, dan berikanlah minum kepada orang yang memberi minum kepadaku" (H.R. Muslim 2055).
Do'a khusus untuk kedua mempelai;
بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما فى خير
"Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi (pernikahan)-mu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan" (H.R. Abu Dawud 2130).
*Tulisan ini dihadiahkan secara khusus untuk sahabatku, Ustadz M. Fathurrahman Al-Hamidy, yang in syaa Allah akan menikah besok, Rabu, 9 November 2022.
Abu Musa, Agus Fadilla Sandi
Selasa, 14 Rabiul Akhir 1444
https://www.instagram.com/p/CkskYfXLbLJ/?igshid=MDJmNzVkMjY=
34 views22:11