Get Mystery Box with random crypto!

‌‌ HUKUM CAIRAN KERUH YANG KELUAR DARI WANITA SEBELUM HAID S | AHLUSSUNNAH POSO

‌‌ HUKUM CAIRAN KERUH YANG KELUAR DARI WANITA SEBELUM HAID

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan :

Apa hukum cairan keruh yg keluar dari wanita sehari atau dua hari sebelum haid atau lebih atau kurang dari itu. Terkadang keluarnya seperti benang yang halus sekali, berwarna hitam, atau coklat atau semisalnya. Apa hukum nya kalau terjadinya sesudah haid?

Jawaban :

Ini apabila terjadi di permulaan haid maka itu tergolong haid. Hal itu dikenali dengan rasa nyeri dan sakit perut, yang biasa dialami seorang yang haid.

Adapaun cairan keruh sesudah haid maka dia hendaknya menunggu sampai hilang. Karena cairan keruh yang bersambung dengan haid itu termasuk haid. Berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha :

لا تعجلن حتى ترين قصة البيضاء.

Janganlah kalian tergesa-gesa (mandi) sampai kalian melihat cairan putih.”

Wallahu alam

Risalah fid Dimaa Ath-Thabi’yah 42.

|| Grup Whatsap Ma’had Ar-Ridhwan Poso

||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo

||_Kunjungi : https://mahad-arridhwan.com/5322/